Sambil Rayakan Ultah, AHY Sumringah MA Tolak PK Moeldoko
- VIVA/Yeni Lestari.
Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terlihat sumringah membacakan keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Dalam video didapat VIVA, hari ini, AHY tengah merayakan ulang tahunnya. Namun di sela-sela merayakan ultah yang 45, terlihat sumringah, Putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memberikan informasi keputusan MA terhadap PK Moeldoko.
“Pemohon Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko. Termohon/terdakwa Menteri Hukum dan HAM, Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan-kawan. Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” kata AHY di hadapan sejumlah elite Demokrat yang hadir.
Sontak berita dari AHY itu direspons sorak-soray dari sejumlah Elite Demokrat. Tampak dalam video, acara ultah AHY dihadiri Sekjen Teuku Riefky Harysa, Waketum Edhie Baskoro Yudhoyono, Herman Khaeron, dan Jubir Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Sang istri, Annisa Pohan juga menemani AHY.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
"Tolak," bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Yosran seperti dikutip VIVA dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Kamis, 10 Agustus 2023.
Perkara tersebut diputuskan majelis hakim yang dipimpin oleh Yosran sebagai ketua majelis dengan dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Putusan PK ini membuat langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu pun kandas.