Gibran Kukuh Tak Berminat Jadi Cawapres: Umur Belum Cukup

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming
Sumber :
  • Fajar Sodiq (Solo)

Solo – Putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait munculnya dukungan dari Partai Garuda yang mendukungnya sebagai calon wakil presiden (cawapres). Partai tersebut merupakan salah satu yang menggugat terkait batasan umur cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Makasih Partai Garuda,” kata Gibran yang juga Wali Kota Solo saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu, 9 Agustus 2023.

Meskipun muncul dukungan tetapi suami Selvi Ananda itu menegaskan bahwa usianya belum cukup untuk maju sebagai cawapres. Berdasarkan UU Pemilu bahwa batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. “Ora (tidak) (minat). Umurnya belum cukup, Partai Garuda ya,” ujar dia.

Seperti diketahui Partai Garuda mengajukan gugatan syarat usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun ke MK. Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menekaknkan gugatan agar cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun tak memiliki persoalan dan tak perlu diributkan. Menurutnya gugatan itu tak ada hal yang dilanggar.

“Kenapa diributkan? Apa masalahnya jika MK putuskan batas umur untuk menjadi Wakil Presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun sesuai dengan gugatan Partai Garuda? Tak ada kan? Sama sekali tidak ada masalah, karena tidak ada yang dilanggar,” kata dia.

Dia juga menanggapi adanya suara yang mempersoalkan langkah Partai Garuda karena demi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa maju di 2024. Hal itu karena usia Gibran saat ini sudah 35 tahun. “Kalau jawabannya iya, memangnya kenapa? Tidak ada masalah kan,” ujarnya.