Sudirman Said Sebut Yenny Wahid hingga Khofifah Membuka Diri Jadi Cawapres Anies Baswedan

Sudirman Said.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

Jakarta – Juru bicara Anies Baswedan, Sudirman Said, mengajak para tokoh nasional untuk memperkuat barisan pemenangan bakal calon presiden Anies Baswedan.

"Kami mengundang sebanyak mungkin figur yang terpercaya untuk bergabung memperkuat Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Dia juga mengapresiasi sejumlah tokoh nasional yang digadang-gadang jadi bakal calon wakil presiden atau berpasangan dengan Anies Baswedan, di antaranya Susi Pudjiastuti, Yenny Wahid, Khofifah Indar Parawansa. Selain nama yang sudah umum didengar Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Achmad Heryawan.

Anies Baswedan saat jabat Gubernur DKI dengan Yenny Wahid.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ryan Rizki

“Kami bersyukur semakin banyak tokoh yang membuka diri, bersedia mempertimbangkan untuk menjadi pasangan Pak Anies," ujarnya.

Menurut dia, Anies makin dipercaya sebagai figur yang memberi harapan perbaikan. Dia menegaskan kembali bahwa nama cawapres saat ini sudah ada dengan Anies Baswedan.

"Karena bacawapres akhirnya hanya satu, maka alangkah baiknya bila tokoh-tokoh tersebut berkenan bergabung memperkuat barisan yang memperjuangkan perubahan dan perbaikan," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)