PAN Punya Catatan Khusus jika Uji Batas Usia Capres-Cawapres Dikaitkan dengan Sosok Gibran
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menegaskan tidak mempermasalahkan jika uji materi ketentuan batas usia calon dan wakil presiden (capres-cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikaitkan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, penentuan pasangan capres-cawapres berada pada partai politik yang memenuhi syarat presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah secara nasional.
"Kalau dikaitkan dengan orang per orang, secara politis boleh saja, tetapi apakah memenuhi kriteria-kriteria formal angka numerik sesuai dengan salah satu syarat dari partai politik? Nah, itu tergantung partai politik," kata Viva kepada wartawan di kantor pusat PAN, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023.
Ia mengingatkan bahwa untuk menjadi capres dan cawapres di Indonesia relatif berat. Pertama, capres dan cawapres harus diusung atau didukung oleh partai politik yang memenuhi syarat parliamentary threshold 4 persen pada Pemilu 2019. Kedua, harus didukung oleh partai atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat presidential threshold 20 persen kursi DPR RI.
Terakhir, partai politik umumnya menjadikan hasil survei popularitas, tingkat kesukaan, dan elektabilitas sebagai faktor utama menentukan pasangan capres-cawapres. Menurut Viva, partai politik sebagai peserta pemilu dan masyarakat pemilih sudah rasional dalam mengusung dan memilih pasangan capres-cawapres.
"Artinya, politik di Indonesia ini sudah sangat rasional, sudah tidak terjebak pada mistifikasi karena ukuran-ukuran yang bersifat kualitatif itu dengan hasil survei itu bisa dikuantitatifkan dalam bentuk angka dan numerik," ujarnya.
Ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sedang diuji materi di MK. Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres.
Uji materi ini diajukan oleh tiga pihak dengan pokok permohonan agar batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun. Ketiga pihak tersebut, pertama, diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, dengan Michael selaku kuasa hukum. Gugatan ini terdaftar sejak 9 Maret 2023 dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Gugatan kedua diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 2 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.
Gugatan ketiga dilayangkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman. Gugatan dilayangkan pada 5 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023.
Uji materi ini dikaitkan dengan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang didorong maju menjadi cawapres. Gibran sendiri terkendala dengan batas usia cawapres yang diatur dalam UU Pemilu, yakni 40 tahun. Sementara saat ini, Gibran baru berumur 35 tahun.