KPU: 83,84 Persen Bacaleg DPR RI Penuhi Syarat
- VIVA/ Yeni Lestari
Jakarta – Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyatakan, sebesar 83,84 persen dari 10.323 bakal caleg DPR RI telah memenuhi syarat. Sisanya, sebanyak 14,93 persen, tidak memenuhi syarat.
"Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS (memenuhi syarat). Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," ujarnya kepada awak media dikutip Senin, 7 Agustus 2023.
Sementara bacaleg yang dihapus dari daftar oleh parpol, lanjut Idham, yakni sebanyak 1,23 persen.
"1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023," kata Idham.
Idham menambahkan, KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS hingga 11 Agustus 2023. Hal itu sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 996 tahun 2023.
"Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus 2023," imbuhnya.