Bela Prabowo dari Isu HAM, Gerindra Pasang Badan Beberkan 4 Fakta

Bacapres sekaligus Ketum Gerindra Prabowo Subianto saat Rapimnas Gerindra di Sentul.
Sumber :
  • Twitter Partai Gerindra @Gerindra

Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi pernyataan politisi PDIP Adian Napitupulu yang meminta masyarakat tak memilih bakal capres 2024 yang punya rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Meski tak menyebut nama, diduga Adian menyindir bakal capres Gerindra Prabowo Subianto.

Habiburokhman melontarkan tangapan balik yang menyindir Adian. Dia menyebut jika terbukti pernah melanggar HAM, Prabowo tak mungkin digandeng Ketua Umum PDIP jadi cawapres di Pilpres 2009.

“Kami sepakat dengan pernyataan tersebut, Adian orang baik dan sangat mengerti hukum. Itu adalah pernyataan normatif saja,” kata Habiburokhman, dalam keterangannya, Senin, 31 Juli 2023.

Pun, ia menyebut Adian tak mungkin membuat omongan tendensius kepada Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra tersebut. Alasan dia, karena Prabowo saat ini tergabung dalam pemerintahan Jokowi sebagai Menteri Pertahanan RI.

Begitu juga menurutnya Gerindra yang sekarang berada di koalisi partai pendukung pemerintah.

“Tidak mungkin juga beliau tendensius kepada Pak Prabowo karena Pak Prabowo kan pernah menjadi cawapres Bu Megawati. Dan, saat ini masih menjabat sebagai Menhan dalam koalisi bersama-sama PDIP,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut.

Selain itu, dia bilang dalam catatan sejarah, Prabowo tak terbukti melanggar HAM seperti isu yang sering
dimunculkan setiap jelang pemilihan presiden.

“Yang jelas tak ada setitik pun fakta hukum bahwa Pak Prabowo pernah melanggar HAM. Terkait fitnah di media sosial soal kasus penghilangan paksa crystal clear Pak Prabowo tidak bersalah,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia memberikan pembelaaan untuk Prabowo. Ia menyampaikan empat fakta hukum yang menerangkan Prabowo tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

“Pertama, tidak ada satu alat bukti pun dalam persidangan Tim Mawar yang menyebut keterlibatan Pak Prabowo sebagai orang yang melakukan, bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan penculikan tersebut,” lanjut Habiburokhman.

Lalu, dia menyebut fakta kedua, yaitu surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira kepada Prabowo hanyalah sebuah saran. Kata dia, hal itu bukan keputusan yang mengikat.

“Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor : KEP/03/VIII/1998/DKP hanya merupakan pendapat dan saran dan dengan demikian bukan sebuah putusan yang final dan
mengikat,” tuturnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Photo :
  • DPR RI

Kemudian, fakta ketiga, menurutnya pemberhentian Prabowo oleh Presiden BJ Habibie dari jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Kata dia, pemberhentian oleh Habibie selaku Panglia tertinggi itu dilakukan secara terhormat.

“Tetapi Pemberhentian Dengan Hormat yang disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa Pak Prabowo yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap negara dan bangsa selaku prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan fakta keempat yaitu sudah lebih dari 16 tahun sejak 2006, Komnas HAM tak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung.

“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan hanyalah 30 hari sejak diterimanya hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.