Ponpes Al Zaytun Minta Dibuatkan 3 TPS Khusus untuk Pemilu 2024

Pintu Masuk Ponpes Al-Zaytun
Sumber :

Indramayu –  Pondok Pesantren atau Ma’had Al-Zaytun, yang berada di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ponpes Al Zaytun mengajukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di kawasan Ponpes Al Zaytun untuk pemilu 2024 mendatang.

Dari pengajuan awal yang diajukan oleh pihak Ponpes Al Zaytun, KPU RI telah menyetujui 3 TPS khusus yang akan berdiri di Ponpes Al Zaytun. TPS khusus tersebut nantinya akan digunakan oleh para pegawai yang bekerja di Ponpes Al Zaytun.

Dari data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, tercatat ada 815 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di tiga TPS khusus di Al Zaytun.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, menjelaskan, di Kabupaten Indramayu terdapat dua lokasi TPS khusus, yakni di Lapas dan di Al Zaytun. DPT yang diajukan oleh pihak Al Zaytun berjumlah 825 pemilih, namun setelah diverifikasi hanya 815 pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi,

Photo :
  • tvOne/Opi Riharjo

"Jadi di Kabupaten Indramayu ada dua lokasi TPS khusus, yaitu di lapas dan di Al Zaytun, lapas memiliki tiga TPS dan Al Zaytun memiliki tiga TPS. Di Al Zaytun itu semula yang didaftarkan ada 825 pemilih, kemudian Bawaslu melakukan verifikasi faktual kepada KPU atas pemilih tersebut, dari yang diajukan Al Zaytun hanya 815 pemilih yang sudah terverifikasi. Dari 815 itu terdiri dari karyawan, guru dan penghuni yang ada di Al Zaytun, kita tidak memverifikasi ini karyawan atau bukan, yang penting memiliki syarat memilih,"ungkapnya saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu, Kamis, 13 Juli 2023.

Diketahui, pengajuan TPS khusus di Al Zaytun baru dilakukan pada Pemilu 2024 nanti. Sebelumnya, para pekerja, guru maupun santri Al Zaytun memilih di TPS yang berada di Desa. Sementara itu, Nurhadi menegaskan, keputusan diadakannya TPS khusus, sesuai keputusan dari KPU RI.

"Pengajuan TPS di Al Zaytun ini baru di pemilu sekarang ini, sebelumnya masyarakat di Al Zaytun itu memilih di TPS yang ada di wilayah Desa. Untuk mengajukan TPS khusus itu diajukan ke KPU Kabupaten kemudian melalui berita acara ditetapkan oleh KPU RI," tegasnya.

Nurhadi pun menjelaskan, untuk mengajukan TPS khusus, minimal daftar pemilih tetapnya berjumlah di satu TPS maksimal 300 orang.

"Untuk membentuk TPS khusus antara lain, lapas, relokasi bencana, panti sosial atau panti asuhan dan tempat lain yang memiliki jumlah pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke daerahnya, yang jumlahnya minimal satu TPS, bisa mengajukan TPS khusus," jelasnya.

Laporan: Opi Riharjo/tvOne Indramayu