RUU Desa Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Masa Jabatan Kades Disorot
- VIVA/ Anwar Sadat.
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi usul inisiatif lembaga legislatif.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023 yang digelar siang ini, Selasa, 11 Juli 2023. Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum pengambilan keputusan, 9 fraksi menyampaikan pandangan masing-masing dalam paripurna,.
"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing, kini tiba menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Jabatan Kades 9 Tahun Potensi Abuse of Power
Adapun poin krusial yang disetujui itu yakni masa jabatan kepala desa atau kades dari 6 menjadi 9 tahun. Masa jabatan kades itu jadi sorotan karena menuai penolakan dari sejumlah pihak. Selain itu, ada poin krusial lain seperti penambahan dana desa 20 persen atau sekitar nanti akan sebesar Rp 2 miliar dari transfer daerah.
Untuk diketahui, keputusan tersebut masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR. Sehingga, masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang nantinya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) berharap pemerintah segera menanggapi dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa, sehingga bisa dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
"Kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini untuk menindaklanjuti pembahasan berikutnya," ujarnya.