Bawaslu Ingatkan Sosialisasi Parpol Tak Dijadikan Celah untuk Kampanye Bacapres

Petugas PPS mengambil logistik Pemilu saat didistribusikan ke TPS-TPS di Distrik Wesaput Wamena, Jayawijaya, Papua. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan agar agenda kegiatan sosialisasi partai politik tidak disalahgunakan. Bawaslu khawatirkan kegiatan sosialisasi parpol jadi ajang kegiatan kampanye dari para bakal caleg, bakal calon kepala daerah, dan bakal calon presiden (bacapres) di Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan, pihaknya sejauh ini sudah masif membangun komunikasi kepada parpol. Harapannya bisa bangun komunikasi dalam sosialisasi di internal parpol agar tak dimaknai sebagai ruang kampanye.

Menurut dia, perlu ada upaya pencegahan agar sosialisasi tak dimaknai sebagai kampanye bagi para kader parpol.

"Kami sudah mencoba untuk melakukan proses pencegahan, sekarang ini pasca penetapan parpol sebagai peserta pemilu kita meyakinkan peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi di internal partai politik agar tidak lagi dimaknai sebagai ruang kampanye," kata Puadi, Kamis, 6 Juli 2023.

Lebih jauh, Puadi menambahkan, Bawaslu RI sedang menyiapkan alat kerja pengawasan terhadap kegiatan kampanye parpol Pemilu 2024. Hal itu dilakukan agar kesiapan pengawasan terhadap kegiatan kampanye parpol peserta pemilu bisa berjalan baik sesuai mekanisme yang berlaku di undang-undang.

"Jadi, kampanye itu baru bisa dimulai pada 28 November nanti. Sekarang karena PIC terhadap pengawasan kampanye itu ada di penanganan pelanggaran, sekarang kita sedang menyiapkan alat kerja pengawasannya," kata Puadi.

Dia menambahkan, Bawaslu juga massif dengan memberikan imbauan yang disebarkan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan pelanggaran.

"Sekarang kami sedang melakukan proses pencegahan kemudian lewat imbauan-imbauan kepada peserta pemilu terutama, karena kalau kita membicarakan bakal caleg, bakal capres belum ada," imbuhnya.