Cak Imin: Kalau PKB Menang, Dana Desa Minimal Rp5 Miliar Setiap Desa

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - DPR melalui Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen. Dengan demikian, keinginan berikan dana desa sekitar Rp2 miliar ke setiap desa akan tercapai.

Menanggapi itu, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
menyampaikan keingtinan pihaknya tetap tak berubah. Kata dia, PKB tetap memperjuangkan kenaikan dana desa menjadi Rp5 miliar per desa.

Dia optimis dana Rp5 miliar setiap desa akan tercapai jika PKB menang di Pemilu 2024.

"Nggak apa-apa kali ini naik Rp2 miliar. Nanti kalau PKB menang Dana Desa minimal Rp5 miliar di setiap Desa," kata Cak Imin di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.

Bagi dia, kenaikan dana desa dinilainya sudah tepat. Ia mengatakan demikian karena hal itu sebagai salah satu langkah konkret untuk menyelamatkan realisasi penggunaan APBN.

Cak Imin menyebut strategi pembangunan nasional sudah mestinya diubah. Menurut dia, dari yang sebelumnya dari atas jadi dari bawah, atau dari desa.

Menurutnya, perubahan orientasi tersebut akan membuat Indonesia akan lebih cepat maju.

"Ini untuk menyelamatkan uang APBN juga. Asal setahun ini persiapan total agar Dana Desa bebas dari korupsi," ujar eks Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui usulan kenaikan 20 persen Dana Desa yang berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dengan demikian, sebagian besar setuju dengan 20 persen. Setuju ya?” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat dan diikuti ketukan palu di komplek parlemen, Senayan, Senin, 3 Juli 2023.

Supratman menjelaskan, awalnya anggota Baleg ingin dana desa bisa langsung diketuk nominalnya sebesar Rp 2 miliar per Desa.

Namun, dalam perkembangannya, usulan itu akhirnya ditolak. Alasan penolakan karena dinilai akan menimbulkan ketidakadilan. Hal itu lantaran ada desa yang memiliki penduduk hanya 400an jiwa. Tapi, di sisi lain, ada juga penduduk desa hingga 12 ribu orang.