Golkar Bantah Menpora Dito Terima Uang Korupsi Proyek BTS Kominfo

Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Partai Golkar membantah kadernya yakni Menpora Dito Ariotedjo menerima aliran dana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Menurut Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono tuduhan itu telah disangkal sendiri oleh Kejaksaan Agung setelah melakukan pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo sebagai saksi pada Senin kemarin.

"Kan sudah selesai. Sudah di kejaksaan. Kejaksaan sudah mengklarifikasi tidak ada lagi," kata Dave dikonfirmasi awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023. 

Dengan begitu, Dave mengklaim, tak ada lagi kaitannya Dito dengan dugaan korupsi BTS 4G. Dave berdalih tuduhan keterlibatan Dito dalam kasus itu dipastikan tidak benar.

Politikus Golkar Dave Laksono.

Photo :
  • Istimewa/Ryan Rizki

"Tuduhan-tuduhan itu tidak benar, yang menyatakan hal tersebut juga sudah menyangkal. Jadi sudah tidak ada lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, Maqdir Ismail, kuasa hukum dari Irwan Hermawan selaku salah satu terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan ada seseorang yang mengembalikan yang Rp27 miliar kepada pihaknya.

Uang puluhan miliar itu dikembalikan satu hari setelah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin, 3 Juli 2023 kemarin. Dito diperiksa usai diduga menerima aliran uang Rp27 miliar.  

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, iya (uang Rp27 miliar)," kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang didapat VIVA, Dito Ariotedjo diduga menerima uang sebesar Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus tersebut.

Uang puluhan miliar rupiah tersebut dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI, yang totalnya mencapai Rp 243 Miliar. Dito sendiri sudah diperiksa Kejagung pada Senin, 3 Juli 2023.