DPR Minta KPU dan Kemendagri Tindaklanjuti Temuan 4 Juta DPT Non e-KTP
- VIVA/Fajar Sodiq
Jakarta – Pemerintah diminta segera menindaklanjuti temuan Bawaslu RI terkait 4 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Saya minta pemerintah segera menindaklanjuti temuan Bawaslu. 4 juta DPT tanpa e-KTP ini bukan data sedikit, jadi betul-betul cermat diatasi agar kemudian mereka bisa ikut berpartisipasi di Pemilu," kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, dikutip awak media, Rabu, 5 Juli 2023.
Dia juga mendorong KPU berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Dukcapil) di berbagai daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat melakukan sinkronisasi DPT dengan data penduduk guna menyelamatkan hak suara jutaan pemilih baru.
"Mumpung masih ada waktu, saya kira semua stakeholder terkait seperti KPU dan juga Kemendagri perlu duduk bersama, koordinasi dan mencari solusi untuk 4 juta DPT itu," kata Cak Imin, begitu ia karib disapa.
Di sisi lain, Imin juga meminta KPU mengantisipasi penambahan atau pengurangan data pemilih, mengingat data yang disebutkan oleh Kemendagri bersifat dinamis dan masih ada waktu hingga tahun depan.
Imin juga mengingatkan setiap penyelenggara Pemilu untuk memaknai banyaknya masyarakat yang akan menjadi pemilih sebagai momentum untuk meningkatkan penggunaan hak suara dalam pemilu mendatang.
"Semakin banyak partisipasi masyarakat, tentu saja semakin bagus kualitas Pemilu kita. Ini artinya demokrasi tegak lurus dan berjalan sesuai cita-cita reformasi. Jadi saya tekankan penyelenggara Pemilu harus menjamin betul hak pilih kaum muda kita," imbuhnya.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan 4 juta lebih warga yang masuk DPT belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal ini berdasarkan hasil pencermatan pemilih potensial non e-KTP berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty juga menjelaskan jutaan DPT yang belum memiliki e-KTP merupakan pemilih baru.
Saat ini mereka belum melakukan perekaman KTP elektronik, namun telah usia 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.