KPU Temukan Dua Bakal Caleg DPRD NTT Palsukan Dokumen, Ternyata Bekas Napi
- VIVA/M Ali Wafa
Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa dua orang bakal calon legislatif (caleg) DPRD NTT dari dua partai di NTT memalsukan dokumen saat mendaftar ke KPU NTT.
“Dua orang Bacaleg DPRD NTT ketahuan memalsukan dokumen saat kami melakukan verifikasi data," kata anggota KPU NTT Yosafat Koli di Kupang, Senin, 3 Juli 2023.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil verifikasi administrasi sejumlah bakal caleg DPRD NTT dan DPD yang sudah mendaftar melalui partai politiknya masing-masing di KPU NTT.
Dua bakal caleg yang tak ingin disebutkan namanya oleh KPU NTT itu saat mendaftar tidak mengaku secara jujur bahwa mereka adalah mantan narapidana yang ingin maju sebagai anggota DPRD NTT.
“Dua bakal caleg DPRD NTT saat mendaftar menggunakan dokumen tidak pernah dipenjara. Hal ini tidak dibolehkan, karena mereka seharusnya jujur," ujar dia.
Karena itu ujar dia, KPU sudah berkoordinasi dengan kedua bakal caleg tersebut dan juga partai politik yang mengusung keduanya.
Padahal sejak awal, kata Yosafat, KPU sudah menyosialisasikan hal itu ke partai politik, namun tetap saja kejadian saat dilakukan verifikasi.
Yosafat juga mengaku sudah mewanti-wanti bakal caleg agar tidak melakukan pemalsuan dokumen saat mendaftar karena bisa terancam pidana.
“Kami berikan waktu hingga hari Minggu pekan ini kepada bacaleg dan partai politik untuk memperbaiki berkas-berkasnya dan mendaftar kembali tidak dengan memalsukan dokumen," tambah dia.
Masih banyak bakal caleg DPRD NTT dan DPD yang perlu perbaikan dokumen. Dari total 1.160 orang bakal caleg, yang tidak lolos verifikasi sebanyak 1.091 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu.