Presiden Jokowi Umumkan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Aceh Besok

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Instagram @jokowi

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo akan mengumumkan kick off penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara nonyudisial di Aceh, Selasa, 27 Juni 2023.

Jokowi mengonfirmasi rencana itu usai meninjau Pasar Palmerah, Jakarta, Senin. Presiden mengatakan bahwa pemerintah menyerahkan pelurusan sejarah terkait dengan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD.

Dalam kesempatan sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa kick off akan berlangsung di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh.

ilustrasi pelanggaran HAM

Photo :
  • U-Report

Lokasi peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Presiden Joko Widodo itu merupakan Tragedi Rumoh Geudong. Kejadian ini merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh oleh aparat selama masa konflik Aceh, 1989-1998.

Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan bahwa Pemerintah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa pada masa lalu. Tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.

Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum terkait dengan pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti, bahkan masih terus berjalan yang saat ini masih ditangani Tim Ad Hoc Komnas HAM.

Ilustrasi/Perjuangan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Photo :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

Menurut Mahfud, korban pelanggaran HAM ada dari berbagai negara seperti Rusia, Jerman, Papua, dan daerah-daerah lain. Oleh sebab itu, pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong.

Disebutkan pula bahwa ada berbagai kasus dalam pelanggaran HAM tersebut seperti rumah, masjid, dan infrastruktur lainnya yang rusak nanti akan direhabilitasi fisiknya. (ant)