Denny Indrayana Tuding Jokowi Dagang Pengaruh: Bisa Dimakzulkan!
- ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali melontarkan pernyataan tudingan terhadap Presiden Jokowi. Denny juga menyinggung pemakzulan terhadap Jokowi dengan mengemukakan tiga alasannya.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menepis pandangan sejumlah pihak yang menyebut Jokowi tidak dapat dimakzulkan. Dia mengingatkan agar saat ini mesti berpikir lebih sehat dan waras.
“Karena saat ini sudah banyak logika yang bengkok. Misal, mengatakan Kaesang tidak membangun dinasti, karena beda Kartu Keluarga dengan Jokowi. Atau, Jokowi tidak bisa dimakzulkan, karena dipilih langsung oleh rakyat. Itu logika nyungsep,” kata Denny dalam keterangannya diterima VIVA, Senin, 26 Juni 2023.
Denny pun membeberkan tiga alasan Jokowi mesti dimakzulkan lantaran telah melakukan sejumlah pelanggaran yang masuk delik.
Pertama, kata Denny, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh. Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubeidilah Badrun pada 10 Januari 2022. Ia menyindir kasus itu yang sudah lebih dari setahun yang lalu tapi tak ada progres.
Laporan Ubedilah itu terkait dugaan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar rupiah.
Menurut Denny, modal besar demikian tidak mungkin diberikan, kalau Gibran dan Kaesang bukan anak Presiden Jokowi.
“Saya berpendapat, inilah modus trading in influnce, memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden. Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal,” kata dia.
Kedua, Presiden Jokowi patut diduga melakukan korupsi, menghalang-halangi proses penegakan hukum. Denny mengungkap, kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada empat kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden.
“Sampai saat ini sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi. Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (obatruction of justice),” kata Denny.
Lalu, yang ketiga, Jokowi diduga melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi. Hal itu masuk delik penghianatan terhadap negara. Ia menyebutnya Moeldokogate.
Moeldokogate, yaitu dugaan pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko adalah pelanggaran HAM. Menurutnya, Pembiaran atau by ommision oleh Presiden Jokowi menunjukkan dugaan keterlibatan mencopet demokrat.
“Logika sederhana, Moeldokogate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan,” ujarnya.
“Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu adalah pengkhianatan terhadap negara,” kata Denny menambahkan.
Dengan demikian, menurut Denny, tiga delik pelanggaran impeachment yang kasat mata itu, DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi. Namun, menurut dia karena tak mau (umwilling).