Komentari Putusan Tunda Pemilu, Mahfud MD Digugat Rp 1 Miliar
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD digugat membayar Rp 1.025.000.000. Penggugat adalah Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN).
Penerintah dalam hal ini Menko Polhukam digugat lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.
“Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” demikian salah satu bunyi petitum penggugat dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, sebagaimana dikutip VIVA dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.
Mahfud MD: Jangan Main-main dengan Jadwal Pemilu, Kalau Ditunda Negara Bisa Chaos
Selain itu, Mahfud MD juga dituntut untuk meminta maaf secara terbuka setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap. Lalu, Mahfud juga dituntut membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 25 juta.
Kemudian, Mahfud selaku tergugat juga dituntut membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan.
Saat ini, perkara yang didaftarkan pada 29 Maret 2023 itu sudah memasuki tahap mediasi. Proses mediasi yang telah berlangsung sejak 4 Mei 2023 itu dipimpin Hakim Zulkifli.
Dalam catatan VIVA, Mahfud MD pernah menyampaikan pernyataannya soal penundaan Pemilu 2024 pada 26 Maret 2023. Saat itu, publik dikejutkan dengan putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Tapi, KPU banding atas putusan PN Jakpus tersebut.
Mahfud MD ketika itu mengingatkan apabila pelaksanaan Pemilu Presiden ditunda dan tak sesuai jadwal pada 2024, maka situasi keamanan terancam tidak kondusif. Maka itu, ia menekankan Pemilu 2024 supaya tetap digelar sesuai waktu yang sudah disepakati pemerintah, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu.
"Saya katakan, jangan main-main dengan jadwal pemilu, jangan main-main, itu mengundang chaos. Kalau saudara ingin memaksakan pemilu itu ditunda, negara ini menjadi chaos,” kata Mahfud di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 Maret 2023.