DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU MK

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Jakarta - DPR RI memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK). Begitu juga dengan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Narkotika.

Demikian tertuang dalam keputusan rapat paripurna ke-26 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023, yang digelar di Gedung DPR, Selasa, 13 Juni 2023. Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

"Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap satu Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata. Kedua, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi dilanjutkan pengambilan keputusan," kata Lodewijk. 

Lodewijk menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 8 Juni 2023. Pimpinan Komisi III DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU itu sampai masa persidangan mendatang.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tiga rancangan undang-undang tersebut di atas sampai dengan masa persidangan I yang akan datang?" tanya Lodewijk.

Para anggota dewan yang hadir di paripurna pun menjawab serentak. “Setuju,” demikian para anggota dewan.

Keputusan DPR RI menyetujui Revisi UU MK menjadi RUU inisiatif DPR disahkan melalui rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2022-2023 yang digelar pada 29 September 2022.