Koalisi Masyarakat Kritisi KPU Hapus Laporan Dana Sumbangan Kampanye

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA PolitikKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menghapus Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) pada penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU menyatakan, LPDSK dihapus karena tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. 

Merespons itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta agar KPU RI tetap mengakomodasi ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu di Pemilu 2024.

"KPU RI harus tetap mengakomodasi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024 mendatang," kata anggota Koalisi, Kurnia Ramadhana kepada awak media, Senin, 5 Juni 2023. 

Kurnia menjelaskan, Koalisi Pemilu Bersih menilai LPSDK bukanlah hal baru untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pemilu. Bahkan, kata Peneliti ICW tersebut, instrumen itu sudah dijalankan sejak tahun 2014, sehingga para penyelenggara pemilu telah merasakan manfaatnya.

Peneliti ICW, Kurnia

Photo :
  • 1307789

Selain itu, ditekankan Kurnia, pihaknya juga menilai penyampaian LPSDK sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berlandaskan nilai antikorupsi yang di dalamnya memuat prinsip integritas, baik transparansi maupun akuntabilitas.

Sebelumnya, KPU RI menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024.

“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu),” ujar anggota KPU RI Idham Holik, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang dana kampanye Pemilu, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu untuk menyampaikan LPSDK kepada mereka, tetapi untuk Pemilu 2024, KPU menghapus ketentuan itu dalam rancangan PKPU tentang pelaporan dana kampanye.

PKPU Nomor 34 Tahun 2018 mengatur bahwa peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang mereka terima setelah pembukuan laporan awal dana kampanye (LADK) serta menyampaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

Selain karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu, Idham menyampaikan pula KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 yang lebih singkat dibandingkan masa kampanye di Pemilu 2019 yang berlangsung selama enam bulan tiga minggu.

“Singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024,” ucap dia.

Berikutnya, KPU juga memutuskan untuk menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye itu telah dimuat dalam LADK dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

“Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam LADK dan LPPDK,” ujar Idham.