PKS: MK Terkesan Tak Berimbang Memperlakukan Penggugat Sistem Pemilu
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Politik – Wakil Sekjen DPP PKS Bidang Hukum dan Advokasi Zainudin Paru angkat bicara soal polemik gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan bahwa saat ini MK disebut tak berimbang dalam menangani penggugat sistem proporsional tertutup dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perbedaan tanda tangan ketika melakukan pengajuan gugatan
Perbedaan tanda tangan kuasa hukum ditemukan oleh pihaknya di berkas permohonan pada 1 November 2022 dan tanda tangan yang tertera di berkas perbaikan permohonan pada 6 Desember 2022. Dalam salinan yang diberikan PKS, terdapat tanda tangan kuasa hukum para pemohon, yakni Sururudin, Iwan Maftukhan dan Aditya Setiawan.
"Soal cacat formil tadi, tentang tanda tangan yang tidak identik di permohonan dan perbikan permohonan. Jadi mohon maaf kami terpaksa harus mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi terkesan tidak berimbangan dalam memperlakukan semua pemohon yang datang ke MK. Misalnya, sekarang pemohon terkait dengan sistem pemilu ini nyata sekali pada permohonan pertama tanda tangannya beda, di perbaikan permohonan tanda tangannya beda," ujar Zainudin kepada wartawan dikutip Kamis 1 Juni 2023.
Lebih lanjut, Zainudin menilai bahwa gugatan sebelumnya yakni soal Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM Unila). Kata dia, majelis hakim dalam gugatan tersebut pun mencecar BEM Unila terkait keaslian tanda tangan dalam gugatan tersebut.
Pada hal itu disebutkan bahwa tanda tangan akan mempengaruhi proses jalannya gugatan, bahkan jika ada tanda tangan yang palsu maka penggugat harus berhadapan dengan tindakan pidana.
Kendati demikian, Zainudin menilai sikap tegas para hakim tak dialami oleh para penggugat sistem pemilu.
"Bagi kami ini serius. Apapun argumentasinya kalau syarat formil tidak terpenuhi, maka seharusnya dari awal sidang ini sudah ditutup, tidak boleh diteruskan. Karena awal dari syaratnya sudah tidak terpenuhi. Ini cacat formil. Ini kami membandingkan, kenapa perlakuan MK terhadap adik-adik BEM Unila itu begitu kencang, tegas, tapi tidak demikian dengan pemohon kali ini," kata dia.
Kemudian kuasa hukum pihak terkait Derek Loupatty, Heru Widodo juga menyebutkan hal yang sama. Ada perbedaan tanda tangan dalam melakukan permohonan.
"Pada persidangan terakhir kami sudah minta klasifikasi tapi mahkamah menyampaikan bahwa silahkan dibuat dalam kesimpulan. Makanya kami sampaikan dalam kesimpulan. Ini hal yang sangat prinsip, kalau seandainya benar ini ditanda tangan bukan oleh yang bersangkutan, ini kan cacat, cacat ini kan terus melekat," kata Heru.
Sebelumnya, Mahkamah Konstusi (MK) menyampaikan ada 10 pihak yang sudah menyerahkan berkas Kesimpulan Sidang terhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilihan umum.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, terdapat 14 pihak terkait serta tiga pihak lainnya, yakni Pemohon, Presiden, dan DPR yang berhak menyampaikan berkas kesimpulan.
"Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih sepuluh kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, delapan pihak terkait," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2023.