Denny Indrayana Bantah Bocorkan Putusan MK: Saya Dapat Informasi Bukan Bocoran
- ANTARA/Maria Cicilia Galuh
VIVA Nasional – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menegaskan dirinya tidak membocorkan rahasia negara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menetapkan sistem pemilu.
Denny sebelumnya mengungkap mendapatkan informasi bahwa MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup dalam judicial review (JR) UU Pemilu.
"Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei 2023.
Denny berdalih sangat paham untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana maupun pelanggaran etika. Karena itu, dirinya mendirikan kantor hukum bernama INTEGRITY, dengan maksud sebagai pengingat, agar terus menjaga integritas dan moralitas.
Dia menjelaskan, rahasia putusan MK adalah kewenangan penuh dari lembaga konstitusi. Ia pun menegaskan informasi yang didapat bukan dari lingkungan MK.
"Informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," kata Denny.
"Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, 'mendapatkan informasi', bukan 'mendapatkan bocoran'. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, 'MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan," kata Pakar Hukum Tata Negara itu menambahkan.
Denny pun menegaskan tidak menggunakan istilah informasi dari A1 sebagaimana frasa yang digunakan dalam cuitan Menkopolhukam Mahfud MD. Pasalnya, informasi A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen.
"Saya menggunakan frasa informasi dari 'orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'," kata Denny.
Denny dalam kesempatan sama, berharap MK tak mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Ia justru mendorong agar MK menolak uji materi sehingga sistem pemilu tetap proporsional terbuka.
"Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy)," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham yang juga Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana
mengaku mendapat informasi kalau MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujat Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99.
Denny menjelaskan kebijakan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Namun dalam hal ini Denny Indrayana sama sekali tidak membuka identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut. Ia hanya memastikan sumbernya kredibel.
Dalam hal ini juga Pernyataan Denny Indrayana itu dibantah oleh Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono. Ia menegaskan bahwa tahapan uji materi UU Pemilu yang dimaksud masih dalam tahap permintaan pengumpulan keputusan dan belum sampai pada pembahasan keputusan.