Komnas HAM: Hak Kelompok Rentan Masih Terabaikan di Pemilu

Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Suaranya Dalam Pemilu 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA Politik – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin P Siagian menyatakan bahwa banyak hak dari kelompok rentan yang masih terabaikan di Indonesia, terutama dalam pesta demokrasi seperti Pemilu.

"Temuan kita, kelompok-kelompok rentan tidak mendapatkan haknya secara penuh, seperti penyandang disabilitas dan lainnya," katanya di Banda Aceh, Senin, 29 Mei 2023. saat melakukan konsultasi publik terkait penyusunan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pemilu dan hak-hak kelompok rentan.

Ia mengatakan, Komnas HAM saat ini sedang menyusun sebuah SNP terkait pengaturan hak-hak kelompok rentan dalam Pemilu, dan sudah berlangsung sejak lima bulan terakhir, dan diakhiri hingga akhir Mei 2023 ini untuk mendengarkan masukan publik.

Sejumlah warga penyandang disabilitas memasukkan surat suara ke dalam kotak suara pada Pemilu 2019 di TPS 09 Panti Sosial Bina Daksa Wirajaya Makassar, Sulawesi Selatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Arnas Padda

"Kita harapkan pada Juni 2023 SNP sudah ini sudah bisa kita pakai untuk mengadvokasi hak kelompok rentan ke berbagai lembaga negara, terutama terkait Pemilu,"  katanya.

Ia menyampaikan, pada dasarnya terdapat 18 kelompok rentan yang selama ini tidak mendapatkan perhatian serius saat pelaksanaan Pemilu.

Di antaranya mereka adalah penyandang disabilitas tenaga kesehatan dan pasien, warga lansia, penyintas konflik, pekerja perkebunan hingga pekerja rumah tangga dan lainnya.

Ia menjelaskan, akses terhadap disabilitas pada Pemilu biasanya bermasalah karena keterbatasan mereka untuk mendapatkan informasi yang cukup terkait orang-orang yang akan dipilih, atau peralatan dan infrastruktur kurang memadai.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sehingga kelompok disabilitas tidak mendapatkan kesempatan yang sama dengan yang orang lain untuk mendapatkan pemilihnya," katanya.

Tidak hanya disabilitas, kata dia, pekerja rumah tangga juga banyak yang tidak bisa menggunakan haknya karena tidak terdaftar atau mereka sibuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

Selain itu, kondisi ini juga dialami para pekerja perkebunan, mereka menjadi kelompok rentan akibat dari sistem pemilihan yang harus mendatangi TPS yang lokasinya jauh dari tempat bekerja. Sehingga mereka terpaksa kehilangan hak pilih.

"Nah, ini semuanya kita bahas adalah 18 kelompok rentan, dan kita berharap upaya kita untuk mengkonfirmasi ini agar hak-hak pilih mereka bisa didapatkan secara optimal dalam Pemilu 2024 mendatang," kata Saurlin. (ant)