KPU Tegaskan Bakal Tindak Temuan Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024
- vivanews/Andry Daud
VIVA Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menindaklanjuti temuan Bareskrim Polri soal dugaan adanya aliran dana narkoba yang diduga digunakan untuk Pemilu 2024.
Hal itu ditegaskan Komisioner KPU RI Afifuddin kepada wartawan seusai menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2023.
“Kami juga dengar informasi itu (aliran dana narkoba). Pastinya kalau sudah ada laporan terkait indikasi kecurangan pasti kami cek,” kata Afifuddin.
Menurut Afifuddin, pihaknya akan terlebih dahulu mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) terkait dana kampanye. Selanjutnya akan ditelusuri lebih jauh ihwal adanya dugaan penggunaan dana narkoba untuk Pemilu 2024.
“Ini juga PKPU-nya belum disahkan. Setelah itu baru kami lakukan pengecekan terkait laporan tersebut. Bisa jadi juga ada laporan ditemukan teman-teman Bawaslu dst,” kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa menemukan indikasi aliran dana narkoba yang dipakai untuk kepentingan Pemilu 2024. Temuan itu terungkap buntut penangkapan yang sebelumnya dilakukan terhadap sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan beberapa hari lalu.