KIB Bubar dengan Sendirinya kalau Capresnya Beda, Kata Elite PPP

Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA Politik – Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan jika calon presiden berbeda, maka Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bubar dengan sendiri.

"Koalisi itu sesuatu yang formal, kalau kemudian masing-masing nanti ternyata putusan pasangan calonnya berbeda, enggak usah perlu ada pernyataan formal: bubar pun dengan sendirinya dan koalisi itu akan berakhir," katanya di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.

Dia menilai pembubaran koalisi tak perlu dilakukan secara formal. Poros partai politik (parpol) disebut bakal bubar dengan sendirinya jika anggota sudah memiliki visi misi yang berseberangan.

Ketum Golkar Airlangga Hartarto (tengah) bersama petinggi PPP dan PAN di KIB.

Photo :

Kendati mengamini KIB berpeluang bubar, Arsul yakin koalisi ini masih bisa berjalan. Apalagi, kedua anggota KIB, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar belum memutuskan dukungan untuk sosok calon presiden (capres) 2024.

"Tapi kan masih ada kemungkinan sama juga, karena kan baik Partai Golkar dan juga PAN masih terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Ganjar dan PDIP," jelasnya.

Arsul tak membantah jika nasib KIB bergantung pada keputusan PAN dan Partai Golkar. Mengingat, PPP sudah lebih dulu memutuskan mendukung Gubernur Jawa Tengah (Jateng) sebagai capres.

"Golkar dan PAN sedang dalam proses mengambil keputusan; apakah keputusannya sama atau tidak sama, itu yang nanti akan menentukan status KIB," katanya, menegaskan.

Presiden Jokowi dan Ketum PAN Zulkifli Hasan di acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Photo :
  • Dok. Istimewa

Arsul kembali menekankan, pembubaran KIB nantinya tidak akan diumumkan secara formal. Menurut dia, adanya perbedaan sikap politik dari setiap anggota cukup menginformasikan jika KIB resmi bubar.

Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)