Diduga KDRT, Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf Dilaporkan ke MKD
- Dok. PKS
VIVA Politik – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), atas dugaan pelanggaran kode etik buntut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial M.
Laporan terhadap Bukhori Yusuf tersebut, sudah dilayangkan ke MKD DPR RI, pada Senin, 22 Mei 2023.
"Hari ini kami lakukan pengaduan, masalah yang dialami karena ada hal yang terkait etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini, kami melaporkan dan laporan diterima. Ini tadi baru diterima," ujar kuasa hukum M, Srimiguna kepada wartawan.
"Yang saya sampaikan ada masalah KDRT," sambungnya.
Srimiguna mengatakan pengaduan itu disampaikan setelah kliennya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan KDRT yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf itu ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Ia pun sempat menyambangi Polrestabes Bandung pada pertengahan April 2023, untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus yang menimpa kliennya.
"Akhirnya kami sebelum lebaran ke Polrestabes untuk mem-follow up laporan tersebut supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan," tuturnya.
Kemudian, pada Mei 2023, kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Bandung itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan dilakukan lantaran kasus ini terjadi di tiga daerah yakni Depok, Bandung dan Jakarta.
Adapun dalam laporannya ini, ia menyertakan sejumlah lampiran seperti surat kuasa, bukti pengaduan ke polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri hingga surat nikah. Sementara untuk bukti seperti visum hingga rekam medis akan dibuka saat persidangan.
"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medik, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya nanti Insyaallah akan kami sampaikan pada saat persidangan," jelasnya.
Hingga saat ini, Sri menyebut kondisi kliennya masih belum stabil. Meskipun telah mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan, Saksi dan Korban (LPSK).
"Jadi klien kami saat ini psikisnya masih belum stabil dan klien kami juga alhamdulillah dapat pendampingan dari LPSK makanya enggak ikut juga (ke DPR), kami yang dikasih kuasa untuk membuat laporan pengaduan ke MKD," pungkasnya.