Desak Pemerintah Atasi Lonjakan Harga Telur, Puan: Kita Tak Boleh Tinggal Diam
- ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
VIVA Politik - Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak pemerintah segera menemukan solusi demi mengatasi lonjakan harga daging ayam dan telur yang kini naik di pasaran. Menurut Puan, pemerintah perlu mengambil langkah krusial agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Kenaikan harga daging ayam di pasaran telah mencapai Rp 34 ribu per kilogram dari yang sebelumnya Rp25 ribu. Sementara, harga telur ayam ras mengalami kenaikan harga dari Rp23 ribu per kilogram menjadi Rp34 ribu. Bahkan, di beberapa daerah luar pulau Jawa, harga telur ayam bisa capai Rp 42 ribu per kilogram.
“Pemerintah perlu segera mencari solusi efektif dan tindakan nyata untuk mengendalikan kondisi yang memberatkan rakyat ini. Dan, tidak boleh membiarkan harga daging ayam dan telur terus melonjak," kata Puan, dalam keterangannya, Senin, 22 Mei 2023.
Puan bilang kenaikan harga itu berikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan sehari-hari rakyat. "Ibu-ibu sudah mengeluh karena mahalnya bahan kebutuhan pangan. Kita tidak boleh tinggal diam," jelas politikus PDIP itu.
Kemudian, dia mengingatkan, kenaikan harga ayam dan telur tak hanya berdampak terhadap masyarakat sebagai konsumen. Namun, menurutnya juga berdampak terhadap pedagang kecil dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Puan menambahkan kenaikan harga pangan secara otomatis akan meningkatkan biaya produksi bagi para pedagang dan UMKM. Hal itu terutama bagi mereka yang memiliki usaha dengan ayam dan telur sebagai bahan utama produksi usahanya.
“Tentunya, ini akan berdampak turunan. Karena, biaya produksi meningkat. Pelaku UMKM juga terpaksa menaikkan harga jualannya atau mengurangi kualitas dagangannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan DPR RI akan mengawasi program bantuan pangan berupa daging ayam dan telur dari Pemerintah. Puan juga ingatkan agar program bantuan pemerintah tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraih keuntungan.
Dia menekankan, jangkauan pengawasan dilakukan agar hukum diterapkan dengan ketat. Harapannya bisa mencegah praktik monopoli, kartel, dan praktik bisnis yang merugikan konsumen.
“Penanganan akurat terhadap monopoli, penimbunan, atau spekulasi harga harus dilakukan untuk mencegah kelangkaan dan peningkatan harga yang tidak wajar,” kata Puan.