Johnny Plate Jadi Tersangka, Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen Nasdem

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat memberi keterangan pers.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

VIVA Politik – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem yang juga menjabat sebagai Menkominfo, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Merespons hal ini, Nasdem lantas memutuskan siapa yang akan menjabat sementara sebagai sekretaris jenderal partainya.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, pihaknya telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekjen Nasdem yaitu Hermawi Taslim.

"Maka pada hari ini kami telah menetapkan, memutuskan saudara Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas kesekjenan," ujar Surya Paloh dalam keterangannya kepada awak media di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Mei 2023.

Ketum Partai Nasdem Surya Paloh saat memberi keterangan pers.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

Surya mengetakan adanya elite partai Nasdem yang tersandung kasus korupsi, bukan yang pertama kali.

Surya mengatakan, pihaknya sangat bersedih dan prihatin atas kasus yang menjerat Plate. "Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi partai ini tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem saudara kami Johnny Plate saya ucapkan sekali lagi kami berduka untuk ini," ujarnya.

Dengan ditahannya Jhony G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Surya mengatakan, suasana kantor Nasdem berbeda hari ini.

"Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan yang sukar untuk kami tutupi," ujarnya.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Jhony pun saat ini langsung dilakukan penahanan dan terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.

Jhony ditahan setelah diperiksa oleh penyidik dan langsung dibawa masik ke mobil tahanan.

Kasus korupsi yang dilakukan Johnny G Plate yakni terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Dalam hitungan penyidik, kasus tersebut merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung dengan Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," ujar Yusuf Ateh.