Johnny Plate Jadi Tersangka, Status Bacaleg Tidak Gugur
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik – Sekretaris Jenderal Partai Nasdem yang saat ini menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate langsung ditahan penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo, Rabu, 17 Mei 2023. Johnny Plate diketahui juga didaftarkam sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) oleh Nasdem ke KPU untuk Pileg 2024.
Lantas apakah langsung gugur pencalonannya? Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, pada aturannya, hanya yang telah mendapat putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap yang dapat menggugurkan status seseorang sebagai caleg.
“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU,” kata Idham kepada awak media, Rabu, 17 Mei 2023.
Kendati begitu Idham enggan mencampuri urusan parpol dengan bacalegnya. Dia hanya menyebutkan, KPU RI saat ini masih memverifikasi administrasi bacaleg yang didaftarkan, hingga 23 Juni 2024. Kemudian, dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli, parpol diberikan waktu untuk parpol memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg.
“Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa,” kata Idham.