Johnny Plate Tersangka, Pengamat: Bermuatan Politis, Nasdem Ingin Di-reshuffle
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal DPP Nasdem itu dinilai bermuatan politis.
Pengamat politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menganalisa kasus tersebut terdapat unsur politik.
"Bertepatan dengan tahun politik juga asumsi lain dari kasus ini patut diduga bermuatan politis," kata Herry dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023.
Menurut dia, posisi Johnny Plate pada kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kemenkominfo dapat berkorelasi dengan konstelasi politik menuju 2024. Ia menyinggung arah politik Nasdem yang berbeda dengan koalisi pemerintah pendukung Jokowi.
"Korelasi jabatannya Johnny baik di pemerintahan dan juga partai memiliki kecenderungan bahwa kasus ini tak bisa lepas dari unsur politik, seperti diketahui saat ini Nasdem sedang tidak dalam satu koalisi dengan parpol pendukung Jokowi hari ini," kata Herry.
Selain itu, Herry menduga, status tersangka Johnny juga upaya untuk meresuffle kabinet khususnya dari Nasdem. Namun, ia berharap agar penegak hukum tetap profesional, mengedepankan netralitas dan merdeka dari intervensi politik.
"Karena tak terlihat peluang, maka dugaan saya bahwa kader Nasdem ingin di-resuffle salah satunya dengan cara ini," tutur Herry.
Pun, Herry ikut menyayangkan perilaku koruptif para pejabat yang sebenarnya tidak disertai atas upaya lembaga pemberantasan korupsi untuk mencegahnya.
"Ini kasus berlangsung dari tahun 2020-2022, jadi seharusnya KPK atau penegak hukum lainnya mampu melihat indikasi kearah korupsi maka dilakukanlah pencegahan, saya rasa tidak akan jadi seperti ini," ujarnya.
Diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan tersangka terhadap Menkominfo Johnny G Plate usai diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023.
Sekjen DPP Nasdem itu langsung ditahan selepas diperiksa. Mantan Anggota DPR itu mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink dengan tangan diborgol.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menjelaskan penyidik memanggil enam orang saksi hari ini salah satunya Johnny Plate. Menurut dia, penyidik mendalami peran Johnny Plate dalam kasus tersebut. Lalu, didapatkan bukti cukup untuk menjadikan Johnny Plate sebagai tersangka.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” kata Kuntadi.
Selanjutnya, kata dia, penyidik jaksa melakukan penahanan terhadap Johnny Plate selama 20 hari kedepan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Johnny ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.