Surya Paloh Segera Tentukan Nasib Johnny Plate di Nasdem
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik - Partai Nasdem segera menentukan nasib Sekretaris DPP Jenderal Nasdem yang saat ini menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate. Nasib Johhny di Nasdem jadi pertanyaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Bakti Kemenkominfo.
Ketua Umum DPP Nasdem Surya Paloh saat ini tengah mengumpulkan para elite dan pengurus di Kantor DPP Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Mei 2023.
"Ini yang akan kita bicarakan dalam pertemuan ini (status Johnny). Jadi, langkah-langkah apa baik secara internal," kata Ketua DPP Nasdem, Charles Melkiansyah di Nasdem Tower.
Charles menuturkan, partainya tak mau berspekulasi soal kasus yang menjerat Johnny Plate. Dia mengatakan, pihaknya akan mempelajari kasus yang menjerat Johnny Plate.
"Nanti akan dipelajari, apa yang terjadi disampaikan oleh Kejagung beberapa saat yang lalu. Kami berharap ini tidak menjadi sesuatu yang kemudian menjadi spekulasi dan lain-lain," jelas Charles.
Pun, dia meminta awak media dan publik bersabar soal status Johnny Plate di Nasdem. Dia bilang jika sudah diputuskan hari ini dalam rapat dengan Surya Paloh, maka pihaknya akan mengumumkan hasilnya.
"Nanti kita sampaikan," kata Charles.
Sebelumnya, Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kemekominfo. Selepas diperiksa, Johnny sudah berstatus tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan, Rabu, 17 Mei 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Johnny selaku menteri diduga sebagai pengguna anggaran serta menteri.
"Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Usai diperiksa, Johnny Plate digiring ke mobil tahanan dengan rompi tahanan Kejagung warna pink serta tangan diborgol.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).