Mahfud Sebut Satgas TPPU Rp 349 Triliun Sudah Klasifikasi Data 300 Surat dari PPATK
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap perkembangan dari Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengusut transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Mahfud mengatakan, Satgas TPPU sudah rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu. Hasil sudah dalam tahap klasifikasi data.
"Kemarin sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK, yaitu 300 surat," kata Mahfud MD kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.
Mahfud mengatakan, dari 300 surat tersebut, sudah ada beberapa surat yang selesai. Namun, ada juga beberapa surat yang perlu ditindaklanjuti oleh tim Satgas TPPU. "Tindaklanjutnya ada yang langsung ke Bea Cukai, ada yang ke Dirjen Pajak, dan ada yang ke KPK. Itu semua sekarang sudah sampai tahap klasifikasi seperti itu," ujarnya.
Satgas TPPU bentukan Mahfud MD mulai mengusut dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menyebutkan terdapat sejumlah kasus yang akan diprioritaskan oleh Satgas TPPU untuk diselesaikan, salah satunya transaksi Rp 189 triliun yang sebelumnya dibahas bersama DPR RI.
Menurut dia, bersama Satgas TPPU diharapkan proses hukum terkait 300 laporan hasil analisis yang janggal bisa berjalan. Proses hukum itu diharapkan bisa dilanjutkan hingga pengadilan jika ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kalau [soal] tersangka itu tugasnya aparat penegak hukum yang menangani, tapi kita melakukan supervisi dan evaluasi, mudah-mudahan kita bisa coba selesaikan. Harapan ending adalah dari 300 ini tentu ending-nya adalah proses hukum jalan; kalau proses hukum jalan bisa sampai pengadilan, atau memang kalau tidak cukup bukti dihentikan," ujarnya.