Ketua MPR: Tren Kasus COVID-19 RI Meningkat saat WHO Nyatakan Status Darurat Berakhir

Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindaklanjuti keputusan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) yang menyatakan bahwa status darurat COVID-19 sudah berakhir.

"Kementerian Kesehatan harus menindaklanjuti keputusan WHO tersebut dengan mempersiapkan diri dan siaga dalam mengendalikan kasus COVID-19 di Indonesia karena tren kasus COVID-19 di Indonesia mengalami peningkatan di tengah keputusan WHO," ujar Bambang dalam keterangan resminya, Senin, 8 Mei 2023.

Menurut dia, Kemenkes harus tetap melaksanakan program vaksin COVID-19 di Indonesia. Hal ini guna meningkatkan kekebalan komunitas atau herd immunity atas penularan COVID-19 sehingga terus menekan kasus dan angka kematian akibat COVID-19.

Petugas Rapid Test Antigen untuk Penumpang Kereta Jarak Jauh. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Mendorong pemerintah dan mengingatkan seluruh masyarakat, meskipun kondisi COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global bukan berarti COVID-19 berakhir sebagai ancaman kesehatan nasional maupun global," katanya.

Untuk itu, MPR RI meminta Kemenkes tetap berkoordinasi dengan WHO dalam memantau perkembangan, termasuk varian baru COVID-19 yang bisa menyebabkan terjadinya kembali lonjakan kasus dan kematian akibat COVID-19.

Ia meminta Kemenkes agar menyiapkan peta jalan nasional dalam upaya pengendalian COVID-19 untuk jangka panjang karena penanganan kasus COVID-19 perlu dilakukan sesuai situasi yang berkembang di masing-masing negara.

Bambang berharap agar penanganan kasus COVID-19 di Indonesia tetap terkendali dan seluruh upaya penanganan COVID-19, seperti testing, tracing, treatment, dan vaksinasi tetap dilaksanakan.

Ilustrasi vaksin anak.

Photo :
  • ANTV

WHO, pada 5 Mei, mengatakan pandemi COVID-19 tidak lagi merupakan Darurat Kesehatan Masyarakat yang menjadi Perhatian Internasional "(Public Health Emergency of International Concern"/PHEIC), yang merupakan tingkat kewaspadaan tertinggi WHO.

Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO, menyampaikan pengumuman tersebut dalam sebuah konferensi pers virtual dari Jenewa.

WHO pertama kali menetapkan status siaga tertinggi untuk COVID-19 pada 30 Januari 2020, dan panel pakar kesehatan global terus menerapkan label tersebut sejak saat itu dalam pertemuan yang digelar setiap tiga bulan sekali. Pertemuan para pakar itu terakhir digelar pada Kamis.

Dirjen WHO Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus

Photo :
  • WHO

"Kemarin, Komite Darurat bertemu untuk kali ke-15 dan merekomendasikan kepada saya agar saya mendeklarasikan berakhirnya Darurat Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (untuk COVID-19)," kata Tedros, kepala pengawas kesehatan global tersebut, 6 Mei.

"Saya telah menerima saran itu. Oleh karenanya, dengan harapan besar, saya menyatakan bahwa COVID-19 telah berakhir sebagai keadaan darurat kesehatan global," tambah Tedros.

Angka kematian setiap pekan yang dilaporkan mencapai titik terendah sejak pandemi dimulai, dan di sebagian besar negara, kehidupan telah kembali "normal," kata Tedros sebelumnya dalam laporan WHO. Pada Maret 2020, WHO mengklasifikasikan COVID-19 sebagai pandemi saat virus corona baru terus menyebar ke seluruh dunia.

Hingga 3 Mei 2023, terdapat lebih dari 765 juta kasus terkonfirmasi COVID-19 di seluruh dunia, termasuk lebih dari 6,9 juta kematian yang dilaporkan kepada WHO, menurut statistik badan PBB tersebut. (ant)