Polri Pecat AKBP Achiruddin, DPR: Membuktikan Asas Kesamaan di Muka Hukum

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

VIVA Politik - Pemecatan terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan ditanggapi elite wakil rakyat di DPR. Sanksi pemecatan dari hasil sidang kode etik itu dinilai sudah benar.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi putusan Majelis Etik Polri yang memecat AKBP Achiruddin secara tidak hormat. Politikus Gerindra itu menilai, asas kesamaan di depan hukum telah dikedepankan Polri. 

"Ketegasan Polri terhadap AKBP AH dan anaknya ini membuktikan bahwa asas kesamaan di muka hukum dijunjung tinggi dan Polri senantiasa hadir memberi keadilan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat, 5 Mei 2023.

Lebih jauh Habiburokhman mengatakan, putusan pemecatan dan menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka penganiayaan, sudah tepat. Menurut dia, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan penetapan tersangka itu telah sesuai dengan apa yang secara kasatmata dilihat dari video penganiayaan.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Photo :
  • DPR RI

Habiburokhman menilai, AKBP Achiruddin terlihat jelas membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Dia menyebut pembiaran itu sangat tidak pantas dilakukan, terlebih Achiruddin merupakan seorang anggota Polri, yang seharusnya mengayomi.

"AKBP AH jelas-jelas membiarkan terjadinya penganiayaan dan bahkan melarang orang menghentikan penganiayaan tersebut. Sangat tidak pantas seorang perwira menengah Polri, yang seharusnya mengayomi semua warga masyarakat, justru membiarkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan anaknya sendiri," jelasnya.

Pun, dia menambahkan, peristiwa itu harus menjadi pelajaran kepada seluruh pejabat dan keluarganya bahwa jabatan setinggi apa pun tidak bisa membuat kebal hukum. 

"Sebagai mitra Polri, Komisi III akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan sampai keadilan benar-benar ditegakkan," ujarnya.

Diketahui, AKBP Achiruddin dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri, karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.