MKD Pastikan Tindaklanjuti Laporan ICW soal 55 Pimpinan yang Malas Lapor LHKPN
- VIVAnews/Anwar Sadat
VIVA Politik - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Adang Daradjatun menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ketidakpatuhan puluhan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dalam melaporkan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) periode 2019-2021.
“Oh pasti (ditindaklanjuti). Apapun juga kan tidak mungkin ya kalau ada rekomendasi masyarakat kepada MKD lalu kita tidak menindaklanjuti. Nggak mungkin,” kata Adang di Gedung DPR pada Kamis, 13 April 2023.
Menurut dia, MKD akan melakukan pemeriksaan terhadap yang dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Dia megatakan, laporan ICW sudah diterima MKD dan semuanya lengkap dokumen yang disertakan.
“Dari hasil laporan ICW sudah kita terima dan laporannya sudah dicek, resmi, semuanya lengkap. Tinggal nanti MKD melakukan suatu proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” tutur anggota Fraksi PKS tersebut.
Adang menyebut untuk sanksi akan mengikuti aturan yang telah ditentukan yakni mulai teguran hingga pemindahan anggota dari alat kelengkapan dewan (AKD).
“Kita harus memutuskan apakah dia, kan dalam kategori MKD juga disebutkan, yaitu hukuman teguran lisan, tertulis, dan pemindahan anggota dari AKD. Jadi saya pikir payung hukumnya sudah clear semua tinggal bagaimana nanti MKD menyikapi laporan tersebut,” jelas dia.
Selain itu, Adang menambahkan soal pimpinan MKD yang dilaporkan juga akan dibahas nantinya. “Ya nanti kita lihat di sidangnya, kan tidak selalu harus semuanya hadir,” pungkasnya.
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), menyambangi Gedung DPR RI, Rabu, 12 April 2023. Mereka datang untuk mengadukan 55 orang pimpinan AKD yang dinilai tidak patuh melaporkan LHKPN masa waktu 2019-2021. Mereka dilaporkan ke MKD DPR.
“Kami berpandangan tindakan 55 orang itu layak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” kata peneliti ICW, Kurnia Rhamadana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kurnia menjelaskan, dari 55 orang yang diadukannya, terdapat 4 pimpinan DPR di dalamnya. Adapun kader partai politik yang paling banyak dilaporkan yakni PDIP dan Golkar, masing-masih 11 orang.
“PKB 10 orang, Gerindra 6 orang, Nasdem dan PAN sama 5 orang, Partai Demokrat 3 orang dan PPP serta PKS masing-masing 2 orang,” jelas Kurnia.
Kurnia mengingatkan, kewajiban pelaporan LHKPN mandat langsung dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 yang diikuti dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020. Kedua aturan itu menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara, wajib melaporkan harta kekayaannya dalam masa waktu satu tahun sekali dan paling lambat diserahkan pada tanggal 31 Maret.
“Bukan hanya melanggar hukum, mengabaikan LHKPN juga bersinggungan dengan etik,” ujarnya.