Partai Garuda Soroti Aksi Bupati Purwakarta yang Segel Tempat Ibadah
- Istimewa
VIVA Politik - Aksi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika jadi sorotan karena menyegel tempat ibadah yang dipakai jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) . Alasan penyegelan karena tempat ibadah itu tak memiliki izin resmi.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyampaikan penyegelan tempat ibadah di Purwakarta tak ada bedanya dengan kasus Ketua RT yang membubarkan ibadah. Dia mengatakan demikian karena alasannya sama, belum ada izin.
"Bedanya, yang satu ketua RT sudah jadi tersangka dan ditahan, yang satunya lagi adalah Bupati Purwakarta belum jadi tersangka," kata Teddy, dalam keterangannya, Rabu, 5 April 2023.
Dia menyampaikan merujuk kasus di Lampung, maka pihak yang dirugikan bisa melaporkan tindakan penyegelan ke pihak kepolisian. Teddy yakin, pihak kepolisian akan melakukan hal yang sama seperti di Lampung.
"Jangan hanya mengutuk di media, tapi segera lakukan langkah hukum seperti yang terjadi di Purwakarta," tuturnya.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Segel Bangunan yang Dijadikan Rumah Ibadah Tapi Tak Berizin
Bagi Teddy, kejadian tersebut akan terus terjadi berulang kali. Menurut dia, jika terjadi pembiaran ketika pihak yang dirugikan hanya meratap, berkeluh kesah dan menerima sebagai bagian dari ujian.
"Jika ini dianggap ujian, sama saja melegalkan tindakan ilegal dan membiarkan hal ini terjadi lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, menyegel bangunan ilegal atau yang disalahgunakan oleh sejumlah orang menjadi rumah ibadah, di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan, penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta.
“Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Anne di Purwakarta seperti dikutip dari Antara, Minggu, 2 April 2023.
Anne mengatakan, penyegelan tempat ibadah itu hanya bersifat sementara. Artinya, kata dua, hanya sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).
Menurut dia, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.