Demokrat Sumut Minta Perlindungan Hukum ke MA dari 'Kegilaan' Moeldoko
- VIVA/BS Putra
VIVA Politik – Puluhan kader Partai Demokrat dipimpin Ketua DPD Demokrat Sumatera Utara, Muhammad Lokot Nasution mendatangi Pengadilan Tinggi (PT), Senin siang, 3 April 2023. Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum.
Perlindungan hukum tersebut terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat dibawah pimpinan Agus Harimuti Yudhoyono (AHY) yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Lokot menilai Moeldoko Cs masih berniat merebut paksa partai berlambang mercy dari pengurus yang sah.
"Pada hari ini, Kami DPD Partai Demokrat Sumut bersama seluruh jajaran. Ada juga DPC Kota Medan, mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan Tinggi Medan," kata Ketua DPD Demokrat Sumut, Lokot Nasution kepada wartawan di PT Medan.
Lokot mengungkapkan bahwa tujuan kedatangan pihaknya ke PT Medan dengan menyampaikan surat, agar MA untuk melindungi Partai Demokrat dari perampasan Moeldoko. Dengan cara, mengajukan PK untuk kembali mengganggu dan mencuri partai Demokrat dari pengurus yang sah saat ini.
"Bersama dengan surat permohonan perlindungan yang kami sampaikan ke MA ini. Kami juga menyampaikan perlindungan kepada bapak Presiden Jokowi. Karena KSP Moeldoko ini, kan pembantunya pak Jokowi. Harusnya sebagian pembantu pak Jokowi, bisa mengatur pak Moeldoko, supaya jangan agak sedikit gila," ujar Lokot.
Lokot mengaku siap menghadapi kegilaan Moeldoko yang nekat merebut Demokrat dari pengurus yang sah saat ini, bila ada diperintahkan oleh DPP Demokrat.
"Kalau memang Pak Moeldoko ini mau main gila, kami ini berharap Ketua Umum kami, mas AHY memerintahkan kami, supaya gila sekalian aja," tegasnya
Lokot menyinggung adab yang dibangun oleh Partai Demokrat dengan etika yang diperintahkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan AHY.
"Karena ini proses hukum kita ikuti, nanti kalau urusan politik, kita juga main politik. PK yang dilakukan Moeldoko cs ini setelah Partai Demokrat resmi mengusung mas Anies Baswedan sebagai Capres 2024," ucap Lokot.
Lokot mengungkapkan aksi yang sama juga dilakukan 37 DPD Demokrat di Indonesia, dengan menyampaikan surat perlindungan 20 PT se-Indonesia.
"Hari ini, seluruh DPD dan DPC, jadi di 37 Indonesia DPD. Tapi, PT ada 20 di Indonesia. Jadi di 20 PT, sementara DPC kami ada 500 an. Hari ini, dilakukan serentak menyerahkan permohonan perlindungan hukum," ucap Lokot.
Sementara itu, Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing mengatakan pihak Pengadilan Tinggi Medan sudah menerima surat yang disampaikan oleh DPD Demokrat Sumut.
"Jadi, dari Demokrat Sumut menyampaikan surat ke MA melalui pengadilan tinggi dan surat sudah kami terima. Isinya memohon perlindungan hukum. Itu nanti keputusan pimpinan diteruskan ke MA," kata Hakim PT Medan itu