Kabar Anas Urbaningrum Bebas 10 April, Ratusan Loyalis Siap Jemput di LP Sukamiskin

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA Politik - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anar Urbaningrum dikabarkan akan menghirup udara bebas pada Senin, 10 April 2023. Anas tinggal menunggu hitungan hari setelah jalani hukuman pidana kurang lebih 10 tahun.

Mendengar kabar Anas akan bebas, para loyalisnya yang juga aktivis dari lintas organisasi berencana akan menjemput langsung di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Salah satunya yaitu aktivis yang juga tokoh perempuan muda, Oktasari Sabil yang siap ikut jemput Anas. Oktasari yang juga Ketum DPP Gerakan Muda Nurani Rakyat (GEMURA) itu mengatakan jadwal Anas bebas bertepatan dengan 19 Ramadhan.

Dia bilang sosok Anas digambarkan sebagai mentor sekaligus guru. Menurutnya, Anas bebas akan jadi kabar gembira.

"Kebebasan Bang Anas Urbaningrum 10 April 2023 yang akan datang menjadikan kegembiraan bagi adik-adiknya. Bagaimana sosok mentor, kakak, guru bahkan kita mengetahui Bang Anas adalah tokoh nasional panutan bagi teman-teman aktivis," kata Oktasari, dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023. 

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Oktasari mengatakan, ratusan loyalis dari lintas organisasi yang akan jemput Anas itu antara lain dari Gemura, Kelompok Cipayung, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Jaringan Indonesia (JARI), Barisan Pendukung Anas, dan Forum Lintas Generasi. Selain itu, ada elite dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Sebelumnya, kabar Anas akan bebas pada April 2023 dihembuskan Ketua Umum DPP PKN I Gede Pasek Suardika. Mantan politikus Demokrat itu mengaku pihaknya sudah menyiapkan posisi khusus untuk Anas pasca bebas dari LP Sukamiskin.

"Oh ya nanti beliau (Anas Urbaningrum) akan bergabung," kata Gede Pasek usai mengikuti pembekalan antikorupsi di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.

Untuk diketahui, Anas mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena perkara kasus korupsi proyek Hambalang.

Dalam kasus Anas, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadapnya delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Anas, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara. 

Tapi, di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat selama 14 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. Eks komisioner KPU itu juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar. 

Kemudian, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pun, di tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun penjara.