Moeldoko Ajukan PK, AHY: Tujuannya Jelas, Gagalkan Pencapresan Anies
- Demokrat
VIVA Politik - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyebut ada upaya serius untuk menggagalkan pencalonan Anies Baswedan sebagai calon presiden di Pemilu 2024. Menurut dia, upaya itu terlihat dari langkah Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kembali berupaya membegal kepemimpinan Partai Demokrat.
Cara Moeldoko itu dilakukan dengan melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah kasasinya ditolak. Bagi AHY, manuver Moeldoko itu juga untuk membuyarkan Koalisi Perubahan yang siap mengusung Anies sebagai capres.
"PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. Tujuannya jelas: menggagalkan pencapresan-Saudara Anies Baswedan. Forum juga berpendapat, ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
AHY menyampaikan, dengan mengambil alih Partai Demokrat, maka langkah menggagalkan Anies Baswedan di pesta demokrasi akan berjalan mulus. Sebab, klaim AHY, partai yang dipimpinnya merupakan salah satu kekuatan perubahan selama ini.
"Apalagi, beberapa praktisi hukum mengatakan bahwa Proses PK bisa menjadi bagian ‘ruang gelap’ peradilan. Ada celah, untuk masuknya intervensi politik," kata AHY.
AHY menambahkan, jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, keadilan, hukum dan demokrasi di Indonesia sedang berada dalam keadaan bahaya.
"Untuk itu, meskipun secara hukum, tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap waspada," lanjut AHY.
Meski demikian, dia tetap waspada terhadap intervensi politik dalam proses PK.
"Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ruang terang," ujar AHY.
Sebelumnya, AHY menyebut Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun, masih ingin mengambil alih Demokrat. Kata dia, Moeldoko sudah mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung.
AHY mengatakan, Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023.
"Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara No. 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengklaim telah menemukan 4 novum atau bukti baru," kata AHY.