Polri: Anggota Tak Boleh Berpolitik Praktis, Ada Sanksinya!
- dok Polri
VIVA Politik – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memperingatkan bahwa seluruh anggota Korps Bhayangkara harus bersikap netral dan dilarang terlibat dalam politik praktis, sebagaimana ditegaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
"Kami pastikan bahwa Polri bersikap netral. Kami sudah menyampaikan TR (telegram rahasia), kami sudah menyampaikan ke jajaran bahwa anggota Polri sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersikap netral," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 31 Maret 2023.
Ramadhan kembali menekankan bahwa institusi Polri dilarang berpolitik. Setiap anggota yang melanggar aturan tersebut akan memperoleh sanksi tegas.
"Sekali lagi, kami pastikan bahwa Polri bersikap netral, Polri tidak boleh berpolitik, itu diatur dalam UU dan tentunya pelanggaran terhadap tindakan itu akan mendapatkan sanksi," ujarnya. "Tentu ada sanksi bagi anggota Polri apabila terlibat dalam politik praktis. Pasti akan mendapat sanksi.
Meski begitu, Ramadhan enggan membeberkan lebih jauh sanksi yang akan diberikan. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran tiap anggota Polri.
"Sanksinya apa, kita lihat perannya apa, jenis pelanggarannya apa, apakah itu bisa dikenakan pelanggaran disiplin atau apakah itu pelanggaran etik. Nanti kita akan lihat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri," katanya.