Said Iqbal Sebut MK Lamban Tangani Uji Formil Perppu Ciptaker: Kita Hilang Harapan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik - Partai Buruh menyampaikan kekecewaan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran dinilai lamban dalam menangani judicial review atau pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Tampaknya MK agak terlalu lama (memutuskan) ya. Kadang-kadang kita hopeless juga. Hilang harapan dengan MK itu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Selasa 28 Maret 2023.
Said mengatakan, pengajuan uji formil Perppu Cipta Kerja sengaja diajukan jauh hari sebelum DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan Perppu menjadi UU Cipta Kerja.
Menurut dia, hal itu bertujuan agar MK lebih cepat memutuskan pengujian formil Perppu Cipta Kerja dibandingkan dengan pengesahannya di DPR. Meski pada akhirnya DPR melalui paripurna sudah menyetujui Perppu Cipta Kerja. Namun, proses judicial review Perppu masih berlangsung di MK.
"Tidak ada yang sia-sia, karena kan berjaga-jaga. Apa yang dilakuan kawan-kawan 13 serikat buruh yang ada itu sebagai upaya berjaga-jaga agar Perppu Cipta Kerja itu tidak disahkan oleh DPR dengan harapan sebenarnya MK lebih cepat memutuskan," jelas Said.
Dia bilang langkah yang ditempuh menggugat ke MK sebagau jalan yang paling memungkinkan.
"Mudah-mudahan apa yang dilakukan KSPI dan KSPSI Andi Gani dan kawan-kawan waktu kita dulu menguji ke MK akhirnya menang inkonstitusi bersyrat, mudah-mudahan bisa juga memenangkan membatalkan UU Cipta Kerja Omnibusl Law," ujarnya menambahkan.
Adapun MK menggelar sidang lanjutan perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 perihal pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Selasa 28 Maret 2023.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri seluruh hakim konstitusi. Rencananya, Presiden Jokowi akan mendengarkan sidang tersebut. Namun, Jokowi batal untuk hadir di ruang sidang MK hari ini..
"Kami menerima surat permohonan dari kuasa hukum presiden yaitu surat dari Menko Perekonomian Pak Airlangga yang meminta penundaan penyampaian keterangan presiden," kata Anwar Usman.
Melalui surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 380/MEKOM/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023, Jokowi meminta penundaan sidang tersebut.
"Perkara ini belum bisa dilanjutkan," tambah Anwar.
Untuk itu, MK menjadwalkan ulang sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Jokowi pada Selasa 11 April 2023.