Teddy Garuda: Jika Label Aktivis Kebal Hukum, Semua Pelaku Kejahatan akan Buat LSM

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirim surat kepada Presiden Jokowi meminta amnesti untuk aktivis lingkungan penolak tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Heru Budiawan alias Budi Pego. Sikap Komnas HAM itu ditanggapi Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Menurut Teddy, sah-sah saja Komnas HAM mengirim surat kepada Jokowi untuk meminta amnesti. Namun, ia tak setuju jika mundul ada tudingan kriminalisasi sehingga seorang aktivis tak tepat diberikan hukuman. Bagi Teddy, persepsi tersebut mengganggu. 

Dia menyoroti pernyataan LSM Amnesti internasional yang menilai aparat hukum membungkam aktivis, karena menghukum Budi Pego. 

"Artinya tidak boleh jika ada orang yang pekerjaannya aktivis, dihukum. Padahal proses pembuktian telah dilakukan dan terbukti aktivis itu bersalah," kata Teddy, dalam keterangannya, Selasa, 28 Maret 2023.

Ilustrasi/Aktivis

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Dia mengibaratkan hukum itu tak melihat apa jubah dan pekerjaan. Kata dia, hukum hanya melihat apa yang kita lakukan saat melanggar hukum. 

"Bahkan pemuka agama sekalipun, yang mengajarkan begitu banyak kebaikan kepada banyak orang, jika melanggar hukum, tetap dihukum," tutur Teddy.

Pun, Teddy menilai bila dengan label aktivis maka bisa bebas dari hukum maka semua pelaku kejahatan akan buat LSM. 

"Jika label aktivis kebal hukum dan bebas dari hukum, maka semua pelaku kejahatan akan membuat LSM sebagai alat untuk melindungi kejahatannya," ujarnya.

Dia menyebut kondisi demikian, kejahatannya tak bisa dipidana dan dianggap tidak ada. "Karena yang melakukan kejahatan adalah seorang yang berlabel aktivis," tuturnya.

Kemudian, ia menekankan kembali cara Komnas HAM meminta amnesti ke Jokowi adalah sah.

"Meminta amnesti kepada Presiden sah-sah saja. Tapi, jangan juga membuat label aktivis itu seolah-olah orang suci yang tak berdosa sehingga tidak boleh dihukum, lalu menyalahkan hukum," tuturnya.