IDI Tetap Diakui dalam RUU Kesehatan tapi Kewenangan Dibatasi, Menurut DPR
VIVA Politik – Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Charles Honoris mengatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tetap mengakui keberadaan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tapi kewenangannya dibatasi, misalnya dalam hal pemberian izin praktik dokter.
"Kemungkinan besar perbedaan yang ada di kewenangan bahwa organisasi profesi, IDI tetap ada, tetapi kewenangannya berubah, tidak lagi seperti saat ini," kata Charles di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.
Charles menjelaskan bahwa draf RUU Kesehatan tidak menyebutkan spesifik soal IDI, tetapi hanya menyebutkan organisasi profesi. Hal itu mempertegas pemerintah mengakui keberadaan organisasi profesi dan tidak melarang masyarakat untuk membentuk organisasi profesi.
"RUU ini tidak membatasi masyarakat untuk membuat suatu organisasi profesi baru yang nantinya bisa berjalan bersama-sama organisasi profesi yang sudah ada, misalnya, organisasi kedokteran, organisasi perawat dan seterusnya. Jadi, sekali lagi bahwa IDI adalah organisasi existing masih disebut dalam RUU ini, ya hanya sebatas tetap ada pengakuan bahwa mereka masih ada, tetapi kewenangannya mungkin akan berubah," kata Charles.
Menurut Charles, salah satu kewenangan yang dibahas dari IDI ialah pemberian izin praktik kepada dokter. Kewenangan tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah.
"Namun, sekali lagi kami belum membahas dengan Kemenkes di Komisi IX, jadi kami belum bisa memastikan kewenangannya akan spesifiknya seperti apa, tetapi arahnya ke sana, arahnya bahwa ke depan soal perizinan (praktik dokter), perpanjangan izin dan seterusnya, mungkin dikembalikan ke pemerintah," katanya.