Soroti Amplop Elite PDIP Disebar di Masjid, Bawaslu: Politik Uang Masuk Pidana Pemilu
- Twitter @aiek_speechless
VIVA Politik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan politik uang dan kampanye di tempat ibadah merupakan salah satu bagian dari tindak pidana Pemilu. Bawaslu menyoroti persoalan itu terkait viral aksi bagi-bagi amplop berlogo PDIP.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan aksi bagi-bagi amplop itu disorot dan jadi viral. Dalam persoalan ini, elite PDIP bagikan amplop berisi uang sejumlah Rp300 ribu.
"Kami (Bawaslu) sudah dibanjiri informasi ini (bagi-bagi amplop berlogo PDIP). Kami sedang melakukan penelusuran," kata Lolly saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 27 Maret 2023.
Lolly belum bisa memastikan aksi bagi-bagi amplop berlogo PDIP dan wajah dua kadernya itu merupakan politik uang atau tidak. Namun, ia menyampaikan politik uang merupakan sesuatu yang dilarang dan masuk ranah pidana.
"Secara prinsip, politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," tuturnya.
Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria tengah membagikan amplop kepada para jemaah usai salat tarawih di salah satu masjid di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Salah satu yang mengunggah adalah akun Twitter @aiek_speechless. Dalam unggahannya itu, tampak amplop yang dibagikan itu berwarna merah dan menampilkan logo partai PDI Perjuangan (PDIP).
Bukan hanya logo PDIP, tampak juga dua pria yang merupakan kader partai tersebut tampil di bagian depan amplop. Kedua kader itu ialah Ketua DPC PDIP Sumenep, Achmad Fauzi dan Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah. Setelah dibuka, amplop tersebut berisi uang dengan nominal Rp300 ribu.
"Katanya masjid tak boleh buat kegiatan politik?! Lalu, yang dilakukan @PDI_Perjuangan ini apa namanya? Bagi-bagi amplop merah simbol PDIP isi Rp300 ribu," tulis keterangan akun tersebut seperti dikutip VIVA, Senin, 27 Maret 2023.
Penjelasan Said Abdullah
Said Abdullah mengklaim, sejak 2006, dirinya bersama pengurus cabang PDIP Se-Madura sudah rutin bagikan sembako dan uang kepada warga fakir miskin. Dia berdalih, uang dalam amplop berlogo PDIP itu diniatkan sebagai zakat mal.
"Bahkan jika ada rezeki berlebih, malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau kaum fakir miskin," ujarnya.
Maka itu, Said menepis jika dianggap melakukan politik uang. Sebagai anggota DPR, dia mengaku menerima uang reses. Lalu, uang reses yang diterimanya itu dibagikan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Uang itu saya bagikan sepenuhnya ke rakyat dalam bentuk bantuan sembako, dan itu bagian dari akuntabilitas publik yang harus saya lakukan, sehingga saya kabarkan ke media juga," ujarnya.