Putusan Bawaslu, Partai Prima Yakin Lolos Pemilu 2024
- ANTARA/Putu Indah Savitri
VIVA Politik – Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) angkat suara mengenai adanya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 mendatang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, putusan tersebut telah membuat adanya peluang untuk pemulihan hak politik Partai Prima untuk ikut serta dalam Pemilu 2024.
"Pada intinya putusan dari Bawaslu yang dibacakan kemarin tanggal 20 Maret 2023, kami pandang sebagai satu bentuk penegasan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan dalam proses verifikasi terhadap Prima, yang kemudian berdampak pada terciderainya atau terganggunya hak politik, hak konstitusionalnya Prima," ujar Dominggus Oktavianus dalam keterangannya di Kantor DPP Partai Prima, Cempaka Putih Jakarta Pusat, Selasa 21 Maret 2023.
Dominggus dalam hal ini sangat yakin bahwa partai Prima nantinya akan lolos verifikasi dengan syarat yang dibutuhkan akan terpenuhi.
"Yang kami hitung kami hanya membutuhkan 5 kabupaten lagi di Papua, Riau untuk memenuhi syarat 75 persen sesuai Undang-Undang Pemilu, Dan total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 tetapi kalau 6 untuk lolos 75 persen, kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat untuk lolos verifikasi administrasi," ujarnya.
Dominggus juga optimis Partai Prima segera melengkapi persyaratan dalam batas waktu yang ditentukan Bawaslu dalam pemilu 2024, dan kembali menjalani verifikasi administrasi dan faktual lagi.
"Kami sangat optimis, sangat percaya diri bahwa kesempatan yang diberikan Bawaslu ini dapat kami manfaatkan dengan baik untuk lolos verifikasi administrasi selanjutnya kemungkinan menghadapi verifikasi faktual. Yang berarti kita Akan kembali berhubungan dengan KPU," ujarnya.
Kemudian mengenai proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penundaan Pemilu, Dominggus katakan Partai Prima akan mengikuti proses banding sesuai aturan.
"Pertama karena sengketa dengan KPU ini kami nilai masih dalam proses belum sampai pada akhir," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meyakini KPU terbukti melanggar administrasi saat proses verifikasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Bawaslu meminta KPU untuk memberi kesempatan Partai Prima menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan peserta pemilu.
Kemudian Partai Prima melaporkan KPU kepada Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan PN Jakarta Pusat, dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.