Komisi III DPR Usul Bentuk Pansus Bahas Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
- DPR RI
VIVA Politik – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Mahesa mengusulkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan PPATK tersebut yakni terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga mencapai Rp349 Triliun.
Mulanya, Desmond mengkonfirmasi kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa, 21 Maret 2023. Jika temuan ini benar-benar ada dugaan TPPU.
“PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (Triliun) itu TPPU?” tanya Desmond kepada Ivan yang langsung dijawab tegas.
“TPPU, ya,” kata Ivan.
“Jadi ada kejahatan di Departemen (Kemeenterian) Keuangan itu?” tanya Desmond lagi.
“Bukan, (jadi maksudnya) dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal," kata Ivan.
Kemudian, Desmond mengemukakan, dalam kasus ini sudah terjadi persepsi publik jika temuan PPATK itu merupakan TPPU. Karena itu, dia mengusulkan agar dibentuk pansus DPR RI. “Sesudah ini perlu ada pansus DPR untuk keseriusan ini,” ujarnya.
Politikus Gerindra itu dalam kesempatan sama juga kembali meminta penegasan kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana soal temuan PPATK apakah dugaan TPPU. “Ada pencucian uang, kami tidak pernah sekali pun (mengatakan) tidak ada pencucian uang,” kata Ivan menegaskan.
Diketahui, beberapa waktu belakangan ini, sejumlah pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu tengah disoroti masyarakat. PPATK mengungkap menemukan adanya transaksi yang mencurigakan mencapai lebih dari Rp 300 Triliun di Kemenkeu.
Diketahui, beberapa waktu belakangan ini, sejumlah pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu tengah disoroti masyarakat. PPATK mengungkap menemukan adanya transaksi yang mencurigakan mencapai lebih dari Rp 300 Triliun di Kemenkeu.
Sementara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 349 triliun berpeluang untuk diproses hukum jika unsur pidananya ditemukan.
Menurut Mahfud, pihaknya bersama Menkeu Sri Mulyani serta PPATK telah mencapai kesepakatan mengenai transaksi janggal dimaksud. Dia menyebutkan, Kemenkeu berkomitmen menuntaskan semua laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK yang diduga merupakan praktik pencucian uang, baik yang melibatkan internal maupun eksternal.
"Apabila nanti dari laporan pencucian uang itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, dikutip Selasa 21 Maret 2023.
Kemudian, Mahfud mengimbau kepada masyarakat agar tidak menciptakan narasi atau asumsi liar terkait transaksi janggal Rp 349 triliun itu. Dia menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
"Saya katakan sejak awal diduga pencucian uang dan ini bukan korupsi. Mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya penyidik lainnya, yaitu polisi, jaksa, atau KPK," kata Mahfud.
Mahfud MD sebelumnya mengungkap soal nilai transaksi janggal yang menjadi temuan PPATK, dari sebelumnya Rp 300 triliun, ternyata sebesar Rp 349 triliun. "Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp 349 triliun," ujar Mahfud.