Ahmad Sahroni Setuju Tutup Ruang Restorative Justice Kasus Mario Dandy

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, sudah sangat berbahaya dan keterlaluan. Karena berakibat sangat fatal terhadap korbannya. 

Terlebih, perbuatannya juga telah mengundang amarah publik yang begitu besar.  Karena itu, Sahroni mendukung sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menutup peluang penerapan restorative justice di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mario Dandy Satrio tersebut. 

“Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario. Sebab kalau kita lihat, apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan dan secara langsung membahayakan nyawa korban. Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” kata Sahroni, Selasa, 21 Maret 2023.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI dikabarkan menawarkan restorative justice kepada kekasih Mario, AG (15) yang masih di bawah umur. Karena mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan. Namun hal tersebut telah ditolak oleh pihak keluarga korban. 

Politikus Partai Nasdem ini mengakui, bahwa mekanisme penawaran restorative justice telah diatur di dalam hukum Indonesia. Namun, penerapan restorative justice harus berdasarkan ketersediaan kedua belah pihak, tanpa paksaan, dan mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum.

Restorative justice memang merupakan opsi yang tersedia di dalam aturan hukum. Namun penawaran restorative justice oleh penegak hukum memang harus dilakukan secara bijak dan disertai pertimbangan yang matang. Tidak boleh ada pemaksaan dalam prosesnya. Karena restorative justice ini di satu sisi sangat baik, tetapi terkadang sangat riskan dalam penerapannya,” ujarnya.

Sahroni memastikan, proses hukum terus berlanjut. Sebab keluarga korban sudah menolak penawaran restorative justice terhadap AG (15) yang sempat ditawarkan oleh Kejati DKI Jakarta. 

“Jadi karena kemarin penawaran restorative justice dari Kejati terhadap AG sudah ditolak oleh pihak keluarga korban, maka proses hukum akan dipastikan terus berlanjut, tidak ada yang berubah,” kata Sahroni.