Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Partai Prima Belum Puas
- ANTARA/Putu Indah Savitri
VIVA Politik – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Dominggus Oktavianus mengatakan pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas gugatan yang dilayangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dominggus mengatakan, pihaknya sejak awal hanya ingin ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, putusan Bawaslu berbunyi lain. Sehingga, menurutnya putusan itu belum sesuai dengan ekspektasi yang ditetapkan Prima.
"Yang pasti kalau dari permintaan kita kan, kita minta supaya dijadikan atau diputuskan sebagai peserta Pemilu. Tapi tadi putusannya adalah diberikan waktu kesempatan 10 hari untuk mempersiapkan dokumen, untuk verifikasi administrasi perbaikan," kata Dominggus kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Senin, 20 Maret 2023.
"Pastinya kami akan diskusikan dengan tim hukum kami untuk tindak lanjut putusannya. Tapi ini (putusan) belum sesuai dengan ekspektasi ya, tapi kami akan diskusikan," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum sekaligus tim hukum Prima, Mangapul Silalahi mengatakan putusan Bawaslu atas pelanggaran KPU terkait administrasi Pemilu ini akan dikaji ulang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kendati demikian, Mangapul memastikan Partai Prima akan mengikuti putusan Bawaslu, dengan memperbaiki dokumen administrasi sesuai dengan waktu yang ditentukan.
"Atas pelanggaran ini, kami akan mengkaji langkah hukum yang selanjutnya akan kami lakukan. Sejak awal kami yakin, data kami lengkap dan kami karena ini tahapan, permintaan kami sederhana. Loloskan Prima tanpa verifikasi apapun karena itu adalah putusan PN Jakarta Pusat. Itu yang menjadi rujukan kami," ungkap Mangapul.
"Tapi meski demikian, karena ini pelanggaran administrasi tentu tahapannya kami ikuti dan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu memutuskan KPU RI telah melanggar administrasi Pemilu 2024. Hal itu diputuskan buntut laporan yang dilayangkan Partai Prima dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran administratif dalam proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
"Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat membacakan putusan dalam Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu RI, Senin, 20 Maret 2023.
Dengan putusan tersebut, maka Bawaslu memberikan waktu 10x24 jam kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen. Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," jelasnya.