Tanggapi Anies, Sultan: Jangan Sampai Ide Amandemen Dilakukan Secara Inkonstitusional
- Dokumentasi DPD
VIVA Politik - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin angkat bicara menyoroti pernyataan Anies Baswedan yang mengungkap adanya keinginan seorang Menteri Koordinator dalam kabinet presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengubah konstitusi.
Menurut Sultan, wacana mengubah konstitusi sebagai hal yang konstitusional dan lumrah dalam demokrasi Indonesia. Keinginan mengubah konstitusi atau yang dikenal dengan istilah amandemen konstitusi merupakan ide yang harusnya dihormati sepanjang tidak terindikasi mendestruksi nilai-nilai Pancasila dan Demokrasi.
"Jadi secara prinsip, tak ada yang keliru dengan keinginan seorang warga negara untuk mengubah konstitusi. Saya sebagai senator secara pribadi juga menghendaki diadakan amandemen UUD 1945 dalam rangka memperkuat kewenangan lembaga DPD RI dalam struktur ketatanegaraan", kata Sultan, Senin, 20 Maret 2023.
Menurut Sultan, pernyataan Anies tak perlu dipersoalkan. Kata dia, seolah mengubah konstitusi adalah hal yang haram dan tidak diatur dalam konstitusi itu sendiri.
"Yang tidak boleh diubah dalam konstitusi hanya pasal terkait bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selebihnya, kita boleh menyesuaikan dengan kebutuhan bangsa saat ini,” kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Lebih lanjut, Sultan menyampaikan negara ini sudah melakukan amandemen sebanyak 4 kali. Bahkan bisa dikatakan amandemen telah dilakukan dengan secara fundamental dan komprehensif terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945.
Pun, dia mewanti-wanti jangan sampai alergi dan asing dengan ide yang dijamin oleh konstitusi. Kata dia, sepanjang perubahan UUD 1945 dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tak dilakukan atas motivasi politik elit tertentu, maka wacana ini tidak perlu dipermasalahkan.
"Tapi jika ada warga negara baik secara pribadi maupun kelompok berkeinginan untuk mengubah konstitusi silahkan diusulkan ke lembaga MPR RI. Jangan sampai ide amandemen konstitusi diwacanakan dan dilakukan secara inkonstitusional dan tertutup dari partisipasi dan jangkauan publik,” tuturnya.