Bamsoet Dukung Pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu Selaras dengan Visi Jokowi

Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) RI Bambang Soesatyo mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan serta membentuk badan otonom pengelola pajak yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah satu visi misi kampanye Presiden Joko Widodo pada tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 juga telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," kata Bamsoet, sapaan akrab Ketua MPR RI, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.

Dia mengungkapkan kebijakan pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015.

Gedung kementerian Keuangan

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Dalam paasal 95 disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nantinya Ditjen Pajak akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom," ujarnya.

Bamsoet mengatakan pembentukan Ditjen Pajak sebagai lembaga independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Salah satu contohnya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Maka ketika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara. Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara.

ilustrasi-pembayaran pajak

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pemerintah dalam APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 2.463 triliun, dengan pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen.

Bamsoet juga mencontohkan sejumlah negara yang telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu, antara lain Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS) dan Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi-otonom yang tidak berada di bawah Kemenkeu. (ant)