Saleh Daulay PAN Sebut Pentingnya Regulasi UU Pengelolaan Perubahan Iklim

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Saleh Daulay
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Saleh Daulay mengatakan PAN tidak mengingkari bahwa selama ini Pemerintah telah berkomitmen dalam mengurangi dampak dari perubahan iklim

Tercatat pada tahun 1994, Indonesia telah terlibat aktif di tingkat internasional sebagai salah satu negara peratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim (UNFCCC) dan Protocol Kyoto. 

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay

Photo :
  • DPR RI

Kata Saleh, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi perubahan Iklim melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim)

Melalui upaya menurunkan emisi CO2, Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nation Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim). 

Waspada cuaca ekstrem akibat perubahan iklim.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Jojon

Indonesia juga telah mengeluarkan beberapa aturan terkait dengan perubahan iklim walaupun belum secara khusus dalam bentuk Undang Undang Tentang Perubahan Iklim. Dalam UU No. 31 Tahun 2009 tentang tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika disebutkan bahwa pemerintah wajib melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Serta dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.

“Dalam konteks penggangaran APBN, Indonesia juga sudah secara eksplisit memasukkan anggaran hijau guna mendukung transformasi ekonomi Indonesia menjadi Ekonomi Hijau (Green Economy) dan Ekonomi Biru (Blue Economy),” ucap Saleh, Kamis, 16 Maret 2023. 

Pemerintah, kata dia, juga menerbitkan aturan carbon tax, Green Bond, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021 tentang APBN yang mendukung ekonomi hijau.

Adaptasi Pangan Masyarakat Pesisir Terhadap Perubahan Iklim

Photo :
  • VIVA.co.id/Dhana Kencana

“Fraksi PAN menilai, upaya yang dilakukan Indonesia selama ini sudah baik dan mengesankan. Hanya saja aturan-aturan tersebut masih terkesan sporadis, masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, dan kurang komprehensif,” ucap dia.

Sementara itu, dalam level perundang-undangan, termasuk peraturan Pemerintah dan/atau Pemda perlu dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturannya.

Di samping itu, implementasi dari kesepakatan di tingkat internasional juga terlihat belum mampu diterjemahkan ke dalam konteks nasional, yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan mengarusutamakan prinsip rendah emisi dan resilien terhadap perubahan iklim. 

Sementara itu perlu diyakini bahwa efektifitas pengelolaan perubahan iklim juga sangat bergantung pada kebijakan dan implementasinya di semua tingkat, baik internasional, regional, nasional, dan sub nasional. 

“Karena itu, Fraksi PAN mengusulkan perlunya Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum yang mengatur lebih konprehensif, terarah, dan sistematis terkait regulasi Perubahan Iklim,” kata dia.

Salah satu rumusan penting yang ditawarkan dalam RUU tersebut, ialah bahwa konsep perencanaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan pengelolaan perubahan iklim akan dilaksanakan secara terpadu, yakni dilakukan dalam koordinasi suatu badan independen yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Selain itu, diharapkan juga adanya sinergi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan perubahan iklim. Dengan demikian, kebijakan perubahan iklim tidak hanya di kota besar, akan tetapi dapat ke wilayah pedalaman dan pulau-pulau kecil.

Lebih dari itu, sebagaimana tercantum dalam RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, dimasa mendatang keterlibatan masyarakat bersama-sama dengan pemerintah dan dunia usaha dalam pengelolaan perubahan iklim merupakan suatu keharusan sebagai wujud tanggungjawab bersama dalam pembangunan. 

“Fraksi PAN menilai, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan perubahan iklim menjadi sangat strategis, sebab ia tidak sekadar merupakan modal sosial (social capital) dalam isu perubahan iklim, tetapi sekaligus sebagai salah satu penggerak dalam pengembangan serta pembangunan energi alternative dan terbarukan dalam rangka pengelolaan perubahan iklim,” kata dia.