Pakar Kritisi Polemik Tamsil Linrung yang Belum Dilantik Jadi Pimpinan MPR
- YouTube Sekretariat Presiden
VIVA Politik - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tertunda dan berlarut-larut. Tamsil diproyeksikan sebagai pimpinan MPR undur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggantikan Fadel Muhammad.
Menurut Refly, alasan pimpinan MPR menunda pelantikan karena tunggu proses hukum yang tetap tak berdasar. Ia heran jika mesti menunggu proses hukum yang inkrah.
"Kalau begitu caranya, setiap pergantian apapun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai-selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum,” kata Refly dikutip pada Kamis, 16 Maret 2023.
Refly mengatakan, pimpinan MPR tak berhak menilai proses politik di DPD. Ia bilang dinamika politik di DPD hanya bisa dibatalkan oleh anggota lembaga senator tersebut.
Menurut dia, pembatalan tersebut mesti melalui paripurna. Pun, dia mengatakan upaya pimpinan MPR dengan belum melantik Tamsil Linrung bisa masuk ketegori perbuatan melawan hukum.
"Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian moril dan materil yang bisa dihitung," jelas Refly.
Lebih lanjut, Refly menambahkan meski ada gugatan yang dilayangkan Fadel Muhammad di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tapi terpilihnya Tamsil Linrung tak boleh ditunda atau dibatalkan.
“Itu adalah keputusan politik. Keputusan politik itu, tidak bisa di PTUN kan," tutur Refly.
Terkait Surat Keputusan (SK) pimpinan, menurutnya itu akibat dari keputusan politik. "Sama seperti misalnya, tidak bisa kita membatalkan hasil Pemilu dengan menggugat SK Presiden,” ujar Refly.
Sementara, calon Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung menjelaskan, sudah memenuhi surat panggilan PTUN Jakarta untuk berikan keterangan. Dia mengaku sudah jelaskan secara komperhensif disertai dokumen tertulis setebal 149 halaman.
"Dokumen tersebut juga dalam proses dikirim kepada Ketua MPR dan para Wakil Ketua MPR, serta ditembuskan ke fraksi masing-masing," kata Tamsil yang merupakan senator asal Sulawesi Selatan tersebut.
Tamsil menyampaikan dirinya masih menunggu respons dari pimpinan MPR. Dia juga tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.
Bagi dia, sikap pimpinan MPR membahayakan lembaga tinggi negara tersebut. Alasannya bisa memunculkan preseden ketidakpatuhan pada sistem ketatanegaraan.